sergap.id, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan perhatian serius terhadap persoalan Administrasi Kependudukan, khususnya Pelayanan e-KTP.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang Drs. Agus Ririmase, AP. M.Si, mengatakan, langkah ini diambil selaras dengan istruksi Wali Kota Kupang DR. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH (Jeriko) untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pak Wali menginstruksikan kepada saya untuk selalu peka terhadap persoalan e-KTP”, ujar Agus, Sabtu (25/1/2020).
Menurut mantan Camat Kelapa Lima ini, tahun-tahun kemarin, proses pengurusan administrasi kependudukan menjadi persoalan serius di Kota Kupang. Namun di bawah kepemimpinan Jeriko, persoalan itu tidak ada lagi.
Kata Agus, kegiatan ini sudah mulai sejak Rabu (22/1/20). Setiap hari Dinas Dukcapil melayani sekitar 500-an warga.
Layanan e-KTP langsung jadi pada Dinas Dukcapil Kota Kupang akan kembali dibuka pada hari Senin (27/1/20), mulai pukul 08.00 – 14.00 wita.
“Bagi masyarakat Kota Kupang yang belum memiliki KTP akibat kelangkaaan blanko selama ini, maka mulai hari Senin (27/1/2020 ), segera membawa slip dan Kartu Keluarga pada saat perekaman atau pegurusan KTP, datang sendiri dan tidak diperkenankan melalui pihak lain. Apabila ada anak yang bersekolah atau kuliah di luar daerah, orang tua bisa mengambil dengan menunjukan KK dan KTP orang tua yang bersngkutan. Ini semua untuk menghindari praktek percaloan di Disdukcapil,” tegas Agus.
Jefri Riwu Kore sendiri optimis persoalan e-KTP bisa diselesaikan di tahun 2020 ini.
“Masyarakat diharapkan dapat mengurus KTP di Dinas Dukcapil. Bagi yang belum melakukan perekaman, segera melakukan perekaman di kantor kecamatan setempat, apabila alat perekaman di kecamatan rusak, bisa lakukan di kecamatan tetangga,” kata Jefri. (hms/hms)