sergap.id, LEWOLEBA – Sekitar 20-an warga Desa Babokerong yang tergabung dalam aliansi masyarakat Babokerong berunjukrasa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lembata pada Rabu (3/11/21)
Massa yang dipimpin oleh Adnan Watan mulai bergerak dari eks Pantai Harnus/Wulen Luo, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, menuju Kantor Dinas PMD.
Demonstran yang mengunakan 1 unit drum truck dan 1 pick up juga membawa poster tertuliskan Calon Tertib Demokrasi Bermatabat, Panggil dan Periksa Panitia Pilkades Babokerong, Dokumen Negara Jangan Dipalsukan, Jangan Matikan Keadilan, Bangun Melawan, dan Stop Bentuk Saling Melindungi
Sekira pukul 11.25 Wita, massa tiba di Kantor Dinas PMD, selanjutnya melakukan orasi selama 25 menit.
Pukul 12.00 Wita, perwakilan massa yang diwakili oleh Adnan Wetan, Piter, dan Jainal diterima oleh Asisten II sekaligus Plt Kadis PMD Lembata, Paulus Kedang dan selanjutnya melakukan audiens.
Turut hadir dalam audiens tersebut, antara lain Asisten III Wens Pukan, Sekertaris Dinas PMD Paskalis Yosep Satet, Kaban Kesbangpol Anselmus Ola Bahi, Kasat Pol PP Markus T. Udak, dan salah satu Kabid di PMD Usman Ahmad.
Dalam pertemuan itu, Adnan Watan menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke PMD guna menyampaikan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa Babokerong, Muhamad Sogen A.S.
“Kami meminta Bupati Lembata untuk memanggil panitia pemilihan kepala desa guna secara terbuka menunjukan dokumen ijaza Paket A, B, dan C yang digunakan Muhamad Sogen A.S di Pilkades Babokerong. Agar kasus ini menjadi terang benderang”, pinta Watan.
Permintaan Watan langsung dijawab oleh Bupati Lembata melalui Asisten II bahwa yang menentukan apakah ijazah itu palsu atau tidak adalah pihak penegak hukum.
Kasat Pol PP, mengatakan, di pilkades serentak kali ini, panitia pilkades telah bekerja sesuai regulasi yang ada.
“Prinsipnya, ijazah yang dimiliki saudara Muhamad Sogen A.S itu Sah menurut Instansi yang mengelurkan dokumen ijazah tersebut. Mari kita hormati setiap tahapan pilkades yang sudah dilalui. Kalau memang masih merasa ragu dengan keabsahan ijazah itu, maka bisa menempu jalur Hukum”, tegasnya.
Kaban Kesbangpol pun meminta warga Babokerong agar menjaga dinamika pilkades guna terjaminnya kententeraman pilkades Babokerong.
Asisten II memastikan panitia pilkades telah bekerja berdasarkan regulasi.
“Masukan ade Adnan Watan, kami terima. Jika keberatan, silahkan enempu jalur hukum, dan tidak boleh menggangu proses demokrasi pilkades serentak Kabupaten Lembata tahun 2021”, tegasnya.
Setelah mendengar penjelasan Asisten II cs, massa pun membubarkan diri dan kembali ke Babokerong dalam pengawalan personil Sat Lantas Polres Lembata dan Polsek Nagawutung.
-
Tuntutan Aliansi Masyarakat Babokerong
- Kami Mendukung Penuh dan Terus Mengawal Kejaksaan Negeri Lembata agar segera mengambil langkah dalam mengukap dugaan pemalsuan Dokumen Negara Terkusus Ijazah Paket A, B dan C calon Kades Babokerong An. Muhamad Sogen AS.
- Bapak Bupati Lembata harus Memanggil Panitia Pemelihan Kepala Desa Desa Babokerong (Ketua dan Sekertaris yang adalah ASN), Panitia Pemelihan Kecamatan Nagawutung/Korwil Nagawutung, dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Lembata untuk secara terbuka menunjukan dokumen ijazah Paket A,B dan C calon kepala desa Babokerong An. Muhamad Sogen AS dalam waktu 1×24 jam, agar tidak ada lagi kondisi atau hal-hal yang sengaja di tutup-tutupi terkhusus berkaitan dengan ijazah ini.
- Apabila Panitia Kabupaten dan Bapak Bupati Lembata Tidak Mengambil langka maka kami akan duduki sekertariat Panitia Pemilihan Kabupaten. (mes/ale)