
sergap.id, ATAMBUA – Seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Lembata, Agustina Tien Langoday, melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang menyeret nama salah satu anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Belu, Christafora Fernandez.
Laporan bernomor 01/Pengaduan/ATL/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 itu ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam laporannya, Agustina mengaku sebagai istri sah Palmasius Kenamar Gokok. Ia menuding Christafora Fernandez menjalin hubungan dengan suaminya sejak sekitar Juli 2025 hingga saat ini.
Agustina menyebut suaminya secara diam-diam meninggalkan Lewoleba, Lembata, kemudian pergi ke Atambua dan tinggal bersama Christafora Fernandez di rumah orang tua yang bersangkutan.
Menurut Agustina, hubungan tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun dan berdampak serius terhadap kehidupan rumah tangga Agustina dan anak-anaknya.
“Rumah tangga yang dibina selama 24 tahun menjadi hancur gara-gara perbuatan perselingkuhan dan perzinaan,” tulis Agustina dalam surat pengaduannya yang copyannya diperoleh SERGAP, Kamis (20/8/26).
Agustina juga menuding selama berada di Atambua, suaminya bersama Christafora menjalankan aktivitas perdagangan ikan yang dipasok dari Lembata. Ia mengklaim hasil perdagangan tersebut diberikan kepada perempuan yang dilaporkannya, sementara dirinya dan anak-anak disebut tidak mendapatkan nafkah selama lebih dari satu tahun.
Persoalan semakin memanas, ketika pada Januari 2026 suami Agustina pulang ke Lewoleba dan membawa surat kesepakatan yang pada intinya meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri dan masing-masing menjalani kehidupan sendiri-sendiri.
Agustina mengaku menolak menandatangani kesepakatan tersebut.
Setelah itu, suaminya kembali ke Atambua dan gugatan perceraian kemudian didaftarkan melalui kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Lembata.
Agustina menduga langkah tersebut berkaitan dengan desakan dari Christafora Fernandez.
Ia menilai dugaan hubungan tersebut bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena terlapor merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Belu.
-
Minta DKPP Periksa dan Jatuhkan Sanksi Berat
Agustina meminta Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi NTT melakukan pemeriksaan terhadap Christafora Fernandez.
Ia juga meminta DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi tegas apabila tudingan dalam laporannya terbukti.
Agustina bahkan meminta agar terlapor diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Belu.
Ia beralasan dugaan perbuatan asusila, perselingkuhan dan perzinaan tersebut, dapat mencoreng citra lembaga penyelenggara pemilu.
Untuk memperkuat pengaduannya, Agustina menyatakan telah melampirkan sejumlah bukti kepada Bawaslu RI, DKPP dan Bawaslu Provinsi NTT.
Ia juga menyebut masih memiliki bukti lain yang bersifat privat dan akan disampaikan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Tidak berhenti pada ranah etik, Agustina juga telah melayangkan pengaduan ke Polda NTT terkait dugaan perzinaan dan perselingkuhan.
Dalam suratnya, ia mengaitkan laporan tersebut dengan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perzinahan.
Sayangnya hingga berita ini dipublikasi, baik Christafora Fernandez maupun Palmasius Kenamar Gokok belum bisa dihubungi SERGAP. (re/re)































