Salah satu bukti foto yang dilampirkan Agustina Tien Langoday dalam pengaduannya ke DKPP.
Salah satu bukti foto yang dilampirkan Agustina Tien Langoday dalam pengaduannya ke DKPP.

sergap.id, KUPANG – Dugaan skandal yang menyeret nama Komisioner Bawaslu Kabupaten Belu, Christafora Fernandez, sudah sampai di meja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang diajukan Agustina Tien Langoday itu mulai diverifikasi DKPP. Tak berhenti pada pemeriksaan awal, pelapor bahkan diminta menyerahkan bukti-bukti tambahan untuk melengkapi laporannya.

Perkembangan ini dikonfirmasi langsung Agustina kepada SERGAP, Sabtu (29/8/2026) siang.

“DKPP sudah verifikasi surat saya. Saya sudah dapat surat dari DKPP untuk saya lampirkan bukti tambahan,” ujar Agustina.

Agustina sebelumnya melaporkan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang diduga melibatkan Christafora Fernandez. Laporan itu tercatat dengan nomor 01/Pengaduan/ATL/VIII/2026, tertanggal 18 Agustus 2026.

BACA JUGA: Bawaslu NTT Verifikasi Aduan Dugaan Perselingkuhan Oknum Komisioner Bawaslu Belu

Lembaga etik penyelenggara pemilu tersebut akan menilai kelengkapan serta relevansi bukti yang disampaikan pelapor sebelum menentukan apakah perkara tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.

Kasus ini sebelumnya juga telah menjadi perhatian Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Bawaslu NTT telah melakukan verifikasi terhadap pengaduan yang dilayangkan Agustina.

BACA JUGA: Dugaan Selingkuh Guncang Bawaslu Belu, Istri Sah Minta DKPP Turun Tangan

SERGAP masih berupaya memperoleh tanggapan dari Christafora Fernandez terkait laporan dan tuduhan yang disampaikan Agustina. Hak jawab pihak yang dilaporkan tetap terbuka dan akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (cs/cs)