Oktoviana Kristin Peni Making
Oktoviana Kristin Peni Making.

sergap.id, KUPANG – Usai melakukan kejahatan, Oktoviana Kristin Peni Making sempat melarikan diri. Namun wanita umur 20 tahun ini akhirnya berhasil di tangkap polisi di belakang toko Angkasa Raya, Kota Kupang

Making dilaporkan menikam seorang pemuda bernama Darius Fallo, umur 21 tahun, di jalan Suratim, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, ibu kota Provinsi NTT, pada Kamis (4/3/21) dini hari, sekitra pukul 02.00 Wita.

Kepada polisi, Making mengaku, aksi penikaman itu terjadi karena dirinya dalam keadaan mabuk minuman keras (miras).

“Jadi pada malam itu, pelaku bersama 4 rekannya minum lalu mabuk,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar, seperti dikutip SERGAP dari digtara.com, Selasa (9/3/21).

Korban merupakan warga jalan Suratim, RT 02/RW 01, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Tersangka dan korban tak saling kenal.

“Tersangka mengaku menganiaya korban menggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan korban kritis,” kata Kapolsek. (pls/pls)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini