sergap.id, WEWIKU – Anggota DPRD Kabupaten Malaka asal Partai Golkar, Jemianus Koe alias Jimy Koy diduga korupsi Dana Desa (DD) milik Desa Halibasar, Kecamatan Wewiku, Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp 545 juta.
Ironisnya, penyalahgunaan dana tersebut diduga ditutupi oleh Plt Kades Halibasar, Yohanes Lau, dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Jimy Koy tercatat sebagai suplayer pembangunan 38 rumah layak huni di Desa Halibasar, dan sesuai ketentuan, masing-masing warga penerima rumah layak huni harus menerima material atau bahan bangunan rumah senilai Rp 12 juta hingga Rp 14 juta.
Sayangnya, nilai barang yang diterima warga jauh dari harapan. Bahkan ada dua warga penerima rumah layak huni yang sama sekali belum menerima bahan bangunan rumah.
Akibatnya, pembangunan 38 unit rumah itu hingga kini belum rampaung. Padahal pengerjaannya sudah dilakukan sejak 2018 dan kini hampir memasuki akhir September 2019.
“Padahal TPK dan bendahara sudah menyerahkan semua anggaran (Rp 545 juta) itu kepada Jimi Koy,” papar Benediktus (68), penerima bantuan rumah layak huni di Desa Halibasar saat ditemui SERGAP di kediamannya, Kamis (5/9/19).
Warga menduga, sebagian dana tersebut digunakan oleh Jimy Koy untuk membiayai kepentingan politiknya di Pemilu Legislatif pada April 2019 lalu.
Karena itu Benediktus berharap Kejari Belu dan Polres Belu segera turun ke Desa Halibasar guna mengusut tutas dugaan korupsi tersebut.
“Jangan tuli dan buta,” tegasnya.
Sebab, sambung Benediktus, Inspektorat Malaka pernah melakukan audit terhadap penggunaan dana itu, tetapi anehnya mereka tidak menemukan dugaan penyimpangan dana. Padahal fakta di depan mata menunjukan 38 rumah itu sampai sekarang belum selesai dibangun.
“Banyak yang tak beres di desa kami. Misalnya soal pembangunan rumah ini, saat kami tanya tentang data anggarannya ke Kades, Kades selalu menolak. Dia bilang, ini bukan urusan warga,” beber Benediktus.
Menurut dia, tak hanya anggaran bahan rumah yang disunat oleh Jimi Koy, tapi upah tukang senilai Rp 152 juta juga masuk ke kantong Kades.
“Ketika di desak barulah dibayarkan upah kerja sebesar Rp 40an juta,” papar Benediktus.
Ketua BPD Halibasar, menjelaskan, dana Rp 545 juta telah dicairkan semua. Pertama sebesar 20 persen dicaikan oleh mantan Kades dan 80 persen dikelola oleh Plt Kades.
“Mei 2019 sudah ada perjanjian, katanya paling lambat bulan September ini TPK dan suplayer akan rampungkan (pembangunan rumah),” katanya.
Lalu apa tanggapan Jimy Koy? Dua kali ditemui SERGAP di Kantor DPRD Malaka, dia menolak untuk berkomentar soal dugaan korupsi Rp 545 juta.
Sementara Yohanes Lau ketika didatangi SERGAP di kantornya tidak berada di tempat. Saat dihubungi via phone, dia mengaku sedang nyetir mobil dan sedang terburu-buru.
Dia mengaku akan menghubungi SERGAP setelah sampai tujuan. Namun saat dihubungi kembali, teleponnya tidak aktif. (sel/sel)