sergap.id, NGADA – Belum kering air mata kehilangan ayah, anak-anak E.C. kini harus menghadapi kenyataan pahit berikutnya, yakini berpisah dengan ibu mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Tahun Anggaran 2019.

Sekitar 40 hari lalu, kematian merenggut sosok ayah dari kehidupan mereka. Kini, ketika duka itu belum sepenuhnya pulih, proses hukum membuat kehadiran ibu yang masih mereka butuhkan tak lagi bisa dirasakan seperti biasa.

Di balik perkara dugaan korupsi proyek pasar yang dibangun pada 2019 itu, ada lima orang anak yang harus menanggung beban emosional dari peristiwa yang tidak mereka pilih. Mereka bukan pihak dalam perkara, bukan pula orang yang menentukan bagaimana proyek itu dikerjakan. Namun, merekalah yang kini ikut merasakan dampak paling personal ketika keluarga kehilangan dua sandaran sekaligus dalam waktu berdekatan.

Tim kuasa hukum E.C. dari GUD & Associates menegaskan bahwa mereka tidak meminta proses hukum dihentikan. Mereka menghormati kewenangan Kejaksaan Negeri Ngada, tetapi mengingatkan bahwa status tersangka bukanlah vonis bersalah dan setiap dugaan pidana harus dibuktikan.

“Kami tidak meminta belas kasihan dan tidak meminta hukum berhenti. Kami hanya mengingatkan bahwa status tersangka bukan vonis dan penahanan bukan hukuman,” kata Managing Partner GUD & Associates, Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H.

Bagi Gregorius, perkara ini tetap harus diuji berdasarkan perbuatan dan alat bukti, bukan semata-mata jabatan E.C. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain E.C., kejaksaan juga menetapkan PES selaku konsultan perencana dan RM selaku kontraktor pelaksana sebagai tersangka.

“PPK adalah jabatan, bukan tindak pidana. Kalau E.C. hendak dimintai pertanggungjawaban pidana, tunjukkan perbuatannya, kesalahannya, mens rea-nya, keuntungan yang diterimanya, dan hubungan sebab-akibat dengan kerugian negara,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Agustinus A.S. Bhara, S.H., mengingatkan bahwa ketegasan penegakan hukum tidak seharusnya menghilangkan kepekaan terhadap sisi kemanusiaan.

“Hukum harus tegas, tetapi ketegasan tidak berarti kehilangan kemanusiaan. Di balik inisial E.C. ada seorang ibu yang sedang berduka dan anak-anak yang masih membutuhkan kasih sayangnya,” ujarnya.

Gregorius meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan kesalahan E.C. sebelum perkara dibuktikan di pengadilan.

“Kalau alat buktinya kuat, biarkan alat bukti berbicara. Tetapi jangan sampai sensasi mendahului pembuktian, dan jangan sampai mencari tersangka lebih mudah daripada mencari kebenaran,” tutupnya.

E.C. didampingi tim kuasa hukum GUD & Associates yang terdiri atas Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H., Agustinus A.S. Bhara, S.H., dan Ferdinandus Bhei, S.H. (sp/sp)