sergap.id, LABUAN BAJO – Klarifikasi mantan Bupati Ngada, Marianus Sae (MS), bertajuk “Gugat Cerai yang Ke-3! Marianus Sae Bongkar Prahara Rumah Tangga Selama 3,8 Tahun” menuai bantahan keras dari tim kuasa hukum Yasinta Paulina Ngani alias Yanty. Mereka menilai pernyataan terbuka Marianus justru menggeser pokok persoalan dan bertolak belakang dengan sejumlah bukti yang mereka klaim telah dikantongi.

Salah satu kuasa hukum Yanty, Marsel Nagus Ahang, S.H., menegaskan, persoalan yang kini ditangani Polres Manggarai Barat bukan semata-mata tentang perjalanan rumah tangga, berapa kali gugatan cerai diajukan, siapa yang meninggalkan rumah, atau apa saja harta yang pernah diberikan. Pokok persoalannya adalah dugaan kekerasan psikis, intimidasi ekonomi, dugaan kekerasan fisik, serta dugaan perzinahan yang dilaporkan Yanty.

Menurut Marsel, klarifikasi Marianus berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi pengaduan menuju narasi konflik rumah tangga dan klaim kedermawanan. Padahal, menurut dia, setiap tuduhan dan bantahan seharusnya diuji melalui bukti serta proses hukum, bukan semata-mata melalui pernyataan sepihak di ruang publik.

“Kami menilai klarifikasi Pak Marianus tidak menjawab substansi laporan yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Ada sejumlah hal yang justru perlu dijelaskan, terutama ketika pernyataannya di ruang publik dibandingkan dengan percakapan WhatsApp dan rekaman yang kami miliki,” ujar Marsel.

Salah satu bagian klarifikasi Marianus yang disoroti kuasa hukum Yanty adalah pengakuannya mengenai pembelian rumah senilai Rp1,2 miliar beserta isinya atas nama Yanty. Marianus juga menyebut sebuah mobil yang didaftarkan atas nama istrinya.

Bagi kuasa hukum Yanty, klaim tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dan didukung dokumen yang dapat diverifikasi.

Marsel menyebut rumah yang dimaksud dibeli pada 23 Juni 2021, sedangkan Marianus dan Yanty baru menikah pada 1 September 2022. Artinya, berdasarkan tanggal yang disampaikan kuasa hukum, transaksi pembelian rumah tersebut terjadi lebih dari setahun sebelum pernikahan keduanya.

Kuasa hukum juga menyebut nilai rumah dalam akta notaris tercatat sebesar Rp350 juta, jauh berbeda dari angka Rp1,2 miliar yang disampaikan Marianus dalam klarifikasinya.

Perbedaan angka itu, menurut mereka, bukan persoalan sepele. Jika Marianus menyebut nilai Rp1,2 miliar, ia perlu menjelaskan apakah angka tersebut merujuk pada harga pembelian rumah, nilai rumah beserta isinya, atau perhitungan lain yang memiliki dasar dokumen.

Tim kuasa hukum meminta agar klaim tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan yang membangun kesan bahwa seluruh harta itu merupakan bukti pengorbanan dan kasih sayang Marianus kepada Yanty.

Mereka juga menekankan bahwa tanggal transaksi harus ditempatkan dalam konteks yang benar. Pembelian rumah sebelum pernikahan, kata mereka, tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun membantah persoalan yang terjadi selama kehidupan perkawinan.

Dengan demikian, bagi kuasa hukum Yanty, yang perlu diperjelas bukan sekadar siapa yang membayar atau atas nama siapa aset didaftarkan, melainkan apa fakta transaksi yang sebenarnya dan bagaimana hal itu berkaitan dengan narasi yang disampaikan masing-masing pihak.

  • Percakapan WhatsApp Bertolak Belakang dengan Klarifikasi

Persoalan menjadi lebih tajam ketika kuasa hukum Yanty merujuk pada tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Marianus dan Yanty yang, yang menurut mereka, telah dilampirkan dalam dokumen perkara. Percakapan itu berlangsung sebelum 3 September 2026.

Dalam percakapan itu, menurut Marsel, setelah Yanty menyatakan akan melapor, Marianus menulis bahwa ia akan melaporkan balik agar Yanty meninggalkan semua yang dimilikinya, termasuk rumah di Surabaya dan mobil merah. Aset tersebut, sebagaimana dikutip kuasa hukum, disebut Marianus sebagai “harta bawaan saya”.

Bagi tim kuasa hukum, pernyataan itu perlu diuji karena dinilai tidak sejalan dengan narasi bahwa rumah dan mobil tersebut merupakan bentuk pemberian atas dasar cinta kepada Yanty.

Mereka mempertanyakan mengapa aset yang sebelumnya disebut sebagai bukti kasih sayang justru kembali diungkit ketika Yanty menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Kalau benar harta itu diberikan atas nama cinta, mengapa justru ditagih kembali ketika Yanty memilih melapor? Pernyataan itu ditulis sendiri oleh Pak Marianus, bukan oleh kami,” ungkap Marsel.

Kuasa hukum menilai percakapan tersebut penting untuk diperiksa secara utuh, termasuk konteks pembicaraan, waktu pengiriman pesan, dan hubungan percakapan itu dengan konflik yang sedang berlangsung.

Mereka menduga penggunaan persoalan harta dalam situasi tersebut dapat mengarah pada tekanan ekonomi terhadap Yanty. Namun, mereka menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak.

Bagi tim Yanty, persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan membandingkan siapa yang lebih banyak memberikan harta atau siapa yang merasa paling dirugikan dalam perkawinan. Yang harus diperiksa adalah apakah terdapat tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum sebagaimana dilaporkan.

  • Video Lengkap Disiapkan

Selain percakapan WhatsApp, tim kuasa hukum Yanty menyatakan memiliki rekaman video lengkap terkait peristiwa di homestay di Labuan Bajo yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Dalam klarifikasinya, Marianus membantah berselingkuh. Ia menjelaskan bahwa kamar nomor 2 di homestay itu digunakan sementara sebagai kamar kecil bagi tamu rombongan pejabat BNI.

Namun, menurut Marsel, rekaman yang mereka miliki memuat rangkaian kejadian yang perlu dijelaskan Marianus secara terbuka kepada penyidik.

Kuasa hukum menyebut dalam salah satu bagian rekaman terdengar Yanty menyampaikan bahwa Marianus membawa seorang perempuan ke homestay. Menurut mereka, Marianus menjawab, “boleh”.

Setelah terjadi pertengkaran hebat antara keduanya, perempuan tersebut meninggalkan lokasi dengan tergesa-gesa pada malam yang sama.

Tim kuasa hukum juga menyatakan memiliki rekaman lain yang memperlihatkan Marianus membawa seorang perempuan ke homestay. Mereka turut menyebut adanya rekaman yang memperlihatkan mobil Marianus menabrak pagar pengaman homestay.

Seluruh rangkaian itu, menurut kuasa hukum, harus dilihat secara utuh dan tidak dipisahkan dari konteks peristiwa yang sedang dipersoalkan.

Marsel menegaskan, pihaknya tidak akan membuka seluruh rekaman tersebut secara bebas di media sosial. Pertimbangan mereka adalah menjaga privasi pihak ketiga, melindungi martabat pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan bukti tetap digunakan untuk kepentingan pembuktian.

“Kami menunggu Pak Marianus menjelaskan, kalau kamar itu hanya kamar kecil untuk tamu rombongan, mengapa dalam rekaman jawabannya ‘boleh’ ketika istrinya menyebut ia membawa seorang perempuan? Video lengkapnya akan kami buka di hadapan penyidik dan pengadilan, bukan di media sosial,” kata Marsel.

Pernyataan tersebut menjadi tantangan terbuka dari pihak Yanty agar penjelasan mengenai penggunaan kamar homestay tidak berhenti pada klaim bahwa ruangan itu diperuntukkan bagi tamu rombongan bank.

Meski demikian, keberadaan perempuan di homestay dan potongan percakapan yang disebut kuasa hukum belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya perzinahan. Isi rekaman, konteks percakapan, identitas pihak terkait, serta rangkaian kejadian tetap perlu diperiksa dan dinilai oleh aparat penegak hukum.

  • Konflik Rumah Tangga Bukan Jawaban

Tim kuasa hukum Yanty juga menyoroti penjelasan Marianus mengenai tiga kali gugatan cerai, dinamika perpisahan, persoalan tamu, dan berbagai kejadian dalam kehidupan rumah tangga mereka.

Menurut Marsel, riwayat konflik dan proses perceraian memang menjadi bagian dari perjalanan perkawinan keduanya. Namun, hal itu tidak serta-merta menjawab dugaan tindak pidana yang dilaporkan Yanty.

Dalam pengaduannya di Polres Manggarai Barat, Yanty melaporkan dugaan kekerasan psikis, intimidasi ekonomi, pencengkeraman tangan hingga menimbulkan memar, serta dugaan membawa perempuan lain ke homestay.

Kuasa hukum menegaskan, seluruh hal tersebut masih harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan yang sah. Mereka meminta agar persoalan yang dilaporkan tidak direduksi menjadi pertengkaran biasa antara suami dan istri.

Bagi mereka, seberapa rumit pun persoalan rumah tangga, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diperiksa secara objektif. Sebaliknya, setiap orang yang dilaporkan juga berhak memberikan keterangan dan membela diri melalui proses hukum.

Karena itu, tim Yanty menilai perdebatan di ruang publik mengenai siapa yang meninggalkan rumah, siapa yang mencabut gugatan cerai, atau siapa yang lebih banyak memberikan harta tidak boleh menggantikan pemeriksaan atas pokok pengaduan.

Mereka meminta penyidik memeriksa keseluruhan bukti, termasuk rekaman video, percakapan WhatsApp, keterangan saksi, serta dokumen yang berkaitan dengan aset yang dipersoalkan.

  • Marianus Laporkan Balik Yanty

Tim kuasa hukum Yanty juga menanggapi pernyataan Marianus yang menyatakan siap memenuhi panggilan aparat dan menghormati hak setiap orang untuk membuat laporan.

Secara prinsip, mereka menyambut pernyataan tersebut. Namun, Marsel menyoroti langkah Marianus yang, menurut mereka, melaporkan Yanty ke Polres Ngada atas dugaan pencemaran nama baik pada 23 September 2026, setelah mengetahui adanya pengaduan Yanty di Polres Manggarai Barat.

Urutan waktu itu dinilai perlu diperhatikan ketika aparat memeriksa hubungan antara kedua laporan. Meski demikian, waktu pengajuan laporan balik saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa laporan tersebut dibuat dengan tujuan menekan atau mengintimidasi Yanty. Motif dan dasar masing-masing laporan harus diperiksa berdasarkan bukti.

Atas laporan balik tersebut, kuasa hukum menyatakan Yanty menolak pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) klarifikasi dan meminta agar proses penyelidikan ditunda sampai perkara pokok memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Sikap tersebut merupakan langkah yang disampaikan tim kuasa hukum Yanty. Adapun konsekuensi prosedural dan keputusan mengenai kelanjutan penanganan laporan tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Marianus Sae Bongkar Prahara Rumah Tangga Selama 3,8 Tahun

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Marsel Ahang SH, Gregorius Antonius Bocok SH, dan Adrianus Trisno Rahmat SH, dari LBH Nusa komodo Manggarai itu memastikan akan menyerahkan bukti-bukti yang mereka miliki kepada penyidik. Mereka meminta seluruh materi diperiksa secara menyeluruh agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada pernyataan salah satu pihak. (cdp/cdp)