sergap.id, KUPANG – Polda NTT berhasil membongkar kasus investasi bodong di Kabupaten Ende. Ujungnya, bos PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhammad Badrun alias Adun, ditangkap dan ditahan, serta aset miliaran rupiah disita.
“Sudah kami tahan,” tegas Dirkrimsus Polda NTT Kombes Johannes Bangun seperti dikutip SERGAP dari detikcom, Kamis (3/6/2021).
Johannes menjelaskan, tersangka Muhammad Badrun menyelenggarakan penghimpunan dana secara ilegal. Bisnis investasi yang ditawarkan PT Asia Dinasti Sejahtera juga tidak terdaftar.
“Modus operandi menghimpun dana tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia (BI) atau OJK dengan menjanjikan bagi hasil atau bunga tinggi (money game),” katanya.
Menurutnya, kegiatan penghimpunan dana tersebut telah berlangsung sejak 10 Februari 2019, sebelum akta dan izin usaha PT Asia Dinasti Sejahtera terbit.
Sejak 2019, sudah ada 1.800 orang yang mendaftar sebagai member dan dari mereka tersangka telah menghimpun dana senilai Rp 28 miliar.
Investasi yang ditawarkan sebanyak 6 paket dengan nilai Rp 4,5 juta hingga 150 juta.
Kegiatan ini berlangsung di kantor PT Asia Dinasti Sejahtera di Jalan Melati RT 005 RW 006, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,1 M dan aset tanah dan bangunan senilai Rp 16 miliar serta 25 item lainnya. (pil/pil)
Kami minta berita yang sedetail mungkin