Hutan mangrove yang digusur dan dijadikan lahan tambak udang. Foto ini diambil pada awal pembangunan tambak.

sergap.id, MERDEKA – Polemik pembangunan tambak udang di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata kian memanas. Gesekan antara masyarakat pro dan kontra terus meluas.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pius Paji Lewar, bersama sejumlah tokoh masyarakat (tomas) Desa Merdeka, yakni Petrus Pati Wahon, Thomas Tua Watun, Pius Padji Lewar, Benediktus Boli Puhon, Yohanes Bediona, Bernadus Boleng Puhon, dan Siprianus Amator, dengan tegas menolak keberadaan tambak.

Menurut Pius, pokok masalah penolakan tambak adalah sejak awal pembangunan tidak ada sosialisasi tentang rencana pembangunan tambak udang kepada masyarakat, baik oleh pemerintah, maupun oleh investor.

Kondisi ini makin rumit ketika investor melakukan pengerjaan tambak tanpa meminta restu masyarakat atau tanpa ada ijin dari masyarakat dan pemerintah.

“Sejak awal tidak ada sosialisasi. Tiba-tiba tambak sudah dikerjakan. Ini kan ilegal namanya,” ujar Pius kepada SERGAP, Senin (20/5/19) siang.

Pius menjelaskan, pihaknya sudah dua kali meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata melalui Dinas Lingkungan Hidup Lembata untuk menghentikan tambak ilegal yang dikerjakan oleh Benediktus Lelaona alias Ben Tenti.

Surat pertama tanggal 13 April 2019, serta surat kedua tanggal 4 Mei 2019 Nomor: MDM/II/V/2019 dengan perihal penolakan masyarakat terhadap aktivitas ilegal pembangunan tambak udang di Desa Merdeka.

Alasan penolakan antara lain:

  1. Tidak ada sosialisasi tentang pembangunan tambak kepada masyarakat.
  2. Telah terjadi pengrusakan hutan mangrove akibat aktivitas ilegal pembangunan tambak.
  3. Adanya dugaan telah terjadi jual beli lahan tambak secara sepihak yang dilakukan oleh Ben Tenti dan Kepala Desa Merdeka, Rus Wahon.
  4. Demi melindungi aset (tanah) desa, serta demi pelestarian lingkungan pesisir Desa Merdeka.

“Soal informasi penjualan lahan tambak, saya sudah bertanya kepada Kepala Desa sejak September 2018. Tapi sampai hari ini dia tidak memberi jawaban. Kades berjanji akan menjelaskan kepada BPD, tapi sampai hari ini, janji itu tidak pernah dipenuhi,” beber Pius.

Menurut Pius, selain bersurat, pihaknya juga telah menemui dan rapat bersama Kepala Desa, Camat Lebatukan, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis PU dan Kadis Perikanan yang dipimpin oleh Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday, di ruang rapat Bupati Lembata pada awal Mei 2019.

“Saat itu pak Wakil Bupati merekomendasikan agar aktivitas di tambak dihentikan. Tapi sampai sekarang aktivitasnya masih berlangsung,” ucap Pius.

Pius mengatakan, BPD dan para tokoh masyarakat Desa Merdeka telah bersepakat menolak dengan tegas semua aktivitas pembangunan tambak.

“Berdasarkan kesepakatan penolakan kami, maka kami meminta agar segera diambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas pembangunan tambak udang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.

“Penghentian aktivitas di lapangan ini, kami anggap sangat penting, mendesak, harus segera dilakukan, karena setiap hari terus terjadi pengrusakan lingkungan, sekaligus menghindari secepat mungkin konflik yang terus meluas di masyarakat,” kata Pius.

Kepala Desa Merdeka, Rus Wahon, yang dihubungi SERGAP via phone, Senin (20/5/19) siang, membantah kalau dirinya telah menjual lahan tambak kepada Ben Tenti.

“Lahan itu lahan milik orang per orang. Bagaimana mungkin saya bisa jual tanah orang,” katanya.

Dia juga membantah bahwa sejak awal pembangunan tambak tidak ada sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita sudah sosialisasikan, tapi tau to kita di kampung sini. Satu tusuk-tusuk, yah begitu sudah (jadi ribut),” paparnya.

Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday, yang dihubungi SERGAP lewat telepon genggamnya, Senin (20/5/19) sore, menjelaskan, dalam rapat yang dihadiri Kepala Desa Merdeka, BPD Merdeka, Tokoh Masyarakat Merdeka, Camat Lebatukan, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perikanan, serta Kadis PU di Ruang Rapat Bupati, dirinya telah meminta aktivitas tambak dihentikan sementara.

“Saat itu kepada instansi teknis, saya minta segera dikomunikasikan dengan investor (Ben Tenti) agar aktivitas tambak dihentikan dulu sementara, sambil menunggu kajian OPD terkait. Dinas Lingkungan Hidup minta petunjuk, ya saya bilang, silahkan bikin teguran lagi (kepada Ben Tenti),” ujarnya, singkat.

BACA JUGA:

Limbah lumpur dan potongan kayu yang berasal dari tambak udang. Kondisi ini mengancam kehidupan biota laut di sekitar tambak.

Sementara itu, kajian Dinas Perikanan Kabupaten Lembata yang diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2019, menyimpulkan, asktivitas budidaya tambak udang di Merdeka belum memenuhi parsyaratan lokasi tambak yang berada di dalam kawasan hutan mangrove, serta luas areal budidaya memenuhi syarat yang harus memiliki izin usaha pembudidayaan ikan, karena tambak udang tidak termasuk pembudidayaan kecil dan perairan tertentu yang diisyaratkan aturan.

Sebelumnya tanggal 8 Mei 2019, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Quintus Irenius Suciadi, SH, Msi melalui suratnya nomor: PPKLH.660/01/V/2019 telah menegur Ben Tenti untuk segera menghentikan aktivitas tambak.

Namun teguran tersebut tidak diindahkan oleh Ben Tenti. Buktinya sampai hari ini pembangunan tambak masih terus dilakukan.

“Sampai hari ini, aktivitas jalan terus,” kata Pius Paji Lewar. (les/cis)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini