
sergap.id, KUPANG – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lembata, Philipus Bediona, meminta Walhi NTT untuk terus mengawal dan mengadvokasi kasus pengrusakan mangrove di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.
Pasalnya, pengerusakan mangrove seluas 6 hektar yang dilakukan oleh Direktur PT Trans Lembata, Benediktus Lelaona alias Ben Teti ini adalah perbuatan semena-mena yang tidak mempedulikan keberlangsungan hidup biota laut, serta kepentingan hidup masyarakat sekitar.
“Ini tindakan investasi ekonomi yang arogan. Karena dia (Ben Teti) telah membelakangi perintah Undang-Undang 32 tahun 2019 tentang perlindungan lingkungan hidup, serta UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” ujar Bediona kepada SERGAP via handphone, Kamis (16/5/19) siang.
Selain Undang-Undang, lanjut Bediaona, Ben Teti juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 9 Tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan mangrove berbasis masyarakat.
“Yang dilakukan justru pengrusakan. Jadi, dia dengan sadar melanggar perintah undang-undang tingkat nasional dan daerah tentang perlindungan terhadap mangrove,” ucapnya.
Menurut Bediona, berdasarkan Pasal 7 UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, maka sebelum menggusur mangrove untuk dijadikan tambak udang, maka pemerintah atau investor harus memiliki perencanaan tentang pengelolaan wilayah pesisir, yakni:
- Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3K;
- Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3K;
- Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K;
- Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAPWP-3-K.
“Termasuk rencana pembuatan tempat pengelolaan limbah serta tempat penyimpanan sementara limbah. Karena tambak udang itu pastinya punya limbah. Karena penggunaan bahan pangan dan pupuk yang mengandung kimia,” tegasnya.
Kata Bediona, teluk Hadakewa atau tempat dimana tambak udang itu berada adalah perairan yang kaya akan biota laut. Apalagi disitu juga merupakan kawasan budidaya mutiara.
“Ini kegiatan (tambak udang) yang menghancurkan,” timpalnya.
- BACA JUGA:
- Bupati dan Wakil Bupati Lembata Diminta Tindak Tegas Ben Teti
- Enam Hektar Hutan Mangrove di Lembata Rusak, Ben Teti Biang Keladinya
Bediona mengatakan, rekomendasi yang diberikan oleh WALHI NTT agar Bupati dan Wakil Bupati Lembata segera menindak tegas Ben Teti mestinya segera direspon oleh Bupati dan Wakil Bupati dengan segera menghentikan Ben Teti agar tidak melanjutkan pembangunan tambak udang.
“Tetapi bagi kami orang lembata, pertanyaannya siapa itu bupati, siapa itu investornya? Ini kan ibarat kuku dan daging. Tindakan tegas yang diharapkan itu pasti tidak dilakukan.Karena itu saya berharap pak Gubernur NTT berinisiatif mengambil tindakan untuk penyelesaian masalah ini,” pintanya.
“Kalau boleh WALHI NTT juga jangan berhenti di tingkat membangun opini saja, tetapi sedikit aktif turun ke lokasi dan melakukan advokasi untuk kasus ini. Karena NGO di Lembata sudah kehabisan tenaga dengan hasil (advokasi) yang minim,” ujarnya.
Bediona juga berharap penyidik Polres Lembata merespon kasus tambak udang tersebut dengan mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Informasi dari media mestinya direspon oleh Polres Lembata. Informasi ini cukup untuk penegak hukum untuk mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena kasus ini bukan delik aduan,” pintanya. (cs/cs)