Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak.

sergap.id, BETUN – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, berjanji segera melunasi utang senilai Rp 40.279.250 di UD Amanda Karya.  

Asal tahu saja, utang kepada Yohana Lete Lay, pemilik UD Armada Karya itu terjadi sejak tahun 2014 lalu.

“Itu utang kantor, bukan utang pribadi. Tentu kita bertanggung jawab untuk segera dilunaskan, walau utang itu ditinggal pejabat lama,” ujar Nahak kepada SERGAP di Betun, Malaka, Senin (8/2/2021).

BACA JUGA: Pemkab Malaka Utang Ratusan Juta di Warung Makan

Selain itu, kata Nahak, dirinya telah memanggil, bahkan menyurati para Kepala Desa yang memiliki utang pada Rumah Makan (RM) Jovan yang berlokasi di depan Polres Malaka.

“Untuk desa yang dipimpin penjabat, akan saya ambil alih, langsung potong dananya sesuai utang pada rumah makan Jovan dan UD Amanda Karya,” tegas Nahak.

BACA JUGA: BPMPD, Dinsos, hingga Sekolah di Malaka belum bayar Utang

Nahak menambahkan, bagi Kepala Desa yang masa jabatannya telah habis, utang mereka di RM Jovan dan UD Armada Karya akan dilunasi oleh BPMD. (sb/sb)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini