
sergap.id, KUPANG – Kanit 1 Subdit III Ditreskrimsus Polda NTT, AKP. Budi Guna Putra, SIK, mengatakan, dua tersangka kasus Awololong, yakni Silvester Samun, SH, dan Abraham Yehezkibel Tsazaro L, SE akan diperiksa pada awal Januari 2021.
“Kita akan panggil dulu, dan kita akan periksa tersangka awal Januari (2021),” ujar Budi kepada wartawan di Mapolda NTT, Senin (21/12/20) siang.
Selain sudah menetapkan tersangka, Polda NTT juga telah menyita 5 countainer plastik berisikan dokumen penyusunan anggaran, dokumen perencanaan teknis, dokumen proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan teknis, dokumen pembayaran (perencanaan teknis dan pelaksanaan) serta aliran penggunaan dana pembayaran terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait menyangkut pekerjaan pembangunan jeti dan kolam renang apung beserta fasilitas lain di Pulau Awololong tahun anggaran 2018.
AKP Budi menjelaskan, dalam kasus ini negera dirugikan sebesar Rp 1.446.891.718,27.
Nilai kerugian ini sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dokumen/surat, keterangan ahli, dan laporan hasil audit perhidungan kerugian negara.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP. (cis/cis)