Pengurus Kelompok Peduli Lewo Desa Sinar Haligala, Petrus Sadi Sogen dan Fransiskus Kaju Nitit.

sergap.id, BELOJA – Badan Permusya waratan Desa (BPD) Desa Sinar Hadigala menemukan adanya penyimpangan dana desa Sinar Hadigala Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar Rp 52 juta lebih.

Temuan tersebut disampaikan Ketua BPD Desa Sinar Haligala, Fidelis Nitit, saat melaporkan hasil pengawasan BPD terhadap pelaksanaan aturan desa di Kantor Desa Sinar Hadigala, Rabu (25/10/17).

Fidelis menjelaskan, pendapatan desa Sinar Hadigala TA 2016 sebesar Rp 1.527.069.122, terdiri dari swadaya/gotong royong sebesar Rp310.549.009, pendapatan transfer yang terdiri dari dana desa Rp587.859.000, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Flores Timur Rp 6.531.000, Alokasi Dana Desa Rp 270.530.000, bantuan pemerintah propinsi NTT berupa dana penguatan ekonomi produktif sebesar Rp 250.000.000, dana P2LDT Rp 50.000.000, dan dana silpa (selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto) tahun 2015 sebesar Rp. 51.780.032.

Sementara belanja yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Sinar Haligala hanya terdiri dari biaya penyelenggaraan pemerintah desa sebesar Rp 270.350.000, pembangunan Rp 827.719.547, pembinaan kemasyarakatan Rp 2.000.000, dan pemberdayaan masyarakat Rp 122.497.514 hanya mencapai total Rp 1.522.567.061.

Sehingga sisa kelebihan belanja sebesar Rp 4.502.061.

Menurut Fidelis, dalam rapat evaluasi antara BPD dan Tim Pengeloala Kegiatan pembanguanan Desa TA 2016 pada tanggal 15 Juli 2017 ditemukan juga sisa dana harian orang kerja (HOK) pengerjaan rabat beton dalam lorong desa yang belum direalisasi sebesar Rp 8.000.000, sisa dana pengelolaan pembabunganan fisik tahun 2016 sebesar Rp 8.415.600, sisa pengadaan bahan material sebesar Rp  2.674.500.

Total sisa dana pengelolaan kegiatan pembangunan fisik di tambah sisa pengadaan material sebesar Rp 11.090.010.

Dalam rapat klarifikasi bersama tim kerja Pemerintah Kecamatan Tanjung  Bunga pada tanggal 12 September 2017 terkait surat masuk kelompok Peduli Lewo tanggal 4 september 2017 ditemukan juga masih ada dana sisa sebesar Rp 33.200.000.

BPD juga menemukan belanja modal berupa mesin foto copy 1 unit menimbulkan kerugian bagi Desa Sinar Haligala. Sebab kondisi mesin foto copy sejak dibeli hingga kini masih dalam keadaaan rusak.

Ditemukan juga anggaran yang belum direalisakan kepada kader posyandu sebesar Rp 4.200.000, honor guru  TK Paud sebesar Rp 3.000.000, kelompok swadya masyarakat sasaran penerima kelompok Pesifa sebesar Rp 712.850, pengadaan mesin press yang diberikan kepada kelompok Pesifa tidak di dalam bentuk barang, tapi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 10.800.000 dari total Rp 12 juta di potong pajak.

“Rp 1.200,000 dipotong dari Rp 12 juta untuk pajak itu sangat tidak masuk akal,” kata Fidelis.

Dari penyimpangan tersebut, maka total dana desa yang disalahgunakan sebesar Rp 52.202.950.

Kades Sinar Hadigala Siprianus Keladu Kelen, Kasi Pem Kecamatan Tanjung Bunga Ignasius Wungubelen, dan Ketua BPD Sinar Hadigala Fidelis Nitit.

Pengurus kelompok Peduli Lewo Desa Sinar Hadigala, yakni Petrus Sadi Sogen dan Fransiskus Kaju Nitit meminta temuan tersebut diproses secara hukum.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke rana hukum, Jika tidak ada halangan, maka Jumat, 27 Oktober 2017, akan kami laporkan ke polisi. Karena laporan LKPJ Kepala Desa diduga Fikitf dan transaksi keuangan di luar jangkauan perhitungan kami,” kata Petrus Sadi Sogen dan Nitit.

“Pemimpin publik harus bekerja untuk publik, bukan bekerja untuk pribadi atau golongan,” ujar Petrus Sadi Sogen diamini Nitit. (EK/EK)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini