
sergap.id, KUPANG – DA salah satu terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang diduga telah melarikan diri ke Medan.
Terdakwa kabur setelah mendapatkan pengalihan penahanan dari kurungan badan ke tahanan kota yang diberikan oleh majelis hakim PN Kupang, Nuril Huda.
Terdakwa sudah dua kali tidak mangkir dari sidang kasus TPPO di PN Kupang, yakni pada tanggal 4 April 2017, dan Senin, 10 April 2017.
Humas PN Kelas IA Kupang, Jemmy Tanjung, mengatakan, pengawasan terhadap terdakwa adalah tugas jaksa Kejari Kota Kupang.
“Kami hanya keluarkan pengalihan penahanan saja dengan dasar pertimbangan bahwa terdakwa depresi. Sedangkan untuk hadirkan terdakwa itu adalah urusan jaksa,” ujar Jemmy, Senin (10/4/17).
Jemmy mengaku, pengalihan penahanan dijamin oleh kuasa hukum terdakwa. “Terdakwa tidak boleh keluar dari Kota Kupang karena statusnya tahanan kota. Tapi kalau soal diduga kabur ke mana, ya kami tidak tahu,” kata Jemmy.
ES selaku kuasa hukum terdakwa ketika akan ditanyai wartawan soal keberadaan DA malah memilih menghindar dengan cara berlalu pergi begitu saja dan menaiki mobilnya yang diparkir di halaman parkir PN Kupang. (rem)