Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat merupakan salah satu tujuan Warga Negara Asing.

sergap.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memutuskan menghentikan sementara semua kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan pengumuman tersebut melalui sambungan konferensi video usai rapat bersama Presiden Jokowi, Selasa (31/03/20).

Menurutnya, presiden sudah memutuskan agar kebijakan yang sudah dibuat selama ini perlu diperkuat.

“Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” kata Retno.

Meski demikian, lanjut Retno, ada pengecualian dari kebijakan tersebut, yakni WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang berlaku.

Retno mengatakan, kebijakan baru ini akan diundangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).

“Detil kebijakan ini akan kami sampaikan pada kesempatan yang terpisah dan kebijakan baru ini akan dituangkan di dalam Permenkumham yang baru,” ujarnya. (uas/uas)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini