Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen, SH.

sergap.id, BETUN – Kuasa Direktur PT Indo Raya Kupang, Yosep Nahak Klau, membantah pernyataan Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Lorens Lodiwyk Haba, yang mengatakan bahwa pengerjaan fisik proyek peningkatan jalan desa (lapen) di Desa Botin Maemina hanya 47 persen dan belum Provisional Hand Over (PHO).

Menurut Yosep, pekerjaan jalan sepanjang 3,3 kilo meter itu sudah di PHO dan FHO (Final Hand Oevr) pada tanggal 27 Desember 2019 lalu.

Dari total nilai proyek Rp 4.125.888.888 yang bersumber dari DAU (yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga) itu, PT Indo Raya Kupang berhak menerima Rp 1 miliar sesuai volume kerja yang sudah diselesaikan oleh PT Indo raya Kupang.

Dan, karena sudah PHO dan FHO, maka Kepala Dinas PPKAD, Yohanes Nahak, ST, sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) bersama Bendahara Pengeluaran Dinas PPKAD, Anusius Seran, membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai syarat agar uang bisa dicairkan dari Bank NTT.

Tapi sebelum ke Bank, kata Yosep, SP2D itu dibawa oleh Kadis dan Anusius ke Bupati Malaka, Stef Bria Seran. Menurut Kadis dan Anusius, mereka harus melapor ke Bupati untuk mendapatkan rekomendasi Bupati apakah uang proyek tersebut boleh dicairkan atau tidak.

Tapi waktu yang ditunggu-tunggu untuk pencairan tak kunjung datang. “Alasannya belum dapat rekomendasi dari Bupati,” beber Yosep.

Kuasa Hukum PT Indo Raya Kupang, Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen, SH, meminta Lorens Lodiwyk Haba tidak asal omong.

“Data yang kami punya bukan hanya skedar data PHO secara administrasi, tetapi foto PHO juga ada, bahkan SPPD atau SP2D yang ditanda tangan oleh bagian keuangan, kami juga punya. Yang ditanda tangan di meterai juga kami punya,” ucap Ferdinandus kepada SERGAP di Betun, Selasa (31/3/20).

Menurut Ferdinandus, berdasarkan kontrak, kasus ini sudah memenuhi unsur penipuan.

“Kami minta Polres Malaka segera usut. Karena di dalam kontrak kerja tidak ada item pembayaran. Kami coba bandingkan dengan kontak kerja yang dikeluarkan oleh dinas yang sama, ternyata item pembayaran itu ada, kenapa ini item pembayaran tidak ada?,” timpalnya.

BACA JUGA:

Ferdinandus berharap Polres Malaka objektif menangani kasus ini.

“Karena ini bukan sekedar pengadua biasa. Ini upaya menghilangkan uang negara dan mengorbankan masyarakat untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

Ferdinandus menduga belum dicairkan dana tersebut lantaran adanya permintaan upeti yang tidak disepakati oleh PT Indo raya Kupang.

“Mungkin dari dulu ada raja-raja Malaka atau tuan – tuan Malaka yang setiap orang bekerja, mereka berusaha untuk mendapat upeti. Kami orang Malaka walau hidup di luar Malaka tetapi kecintaan kami terhadap Malaka sangatlah tinggi. Karena itu kami minta Polres Malaka usut tuntas persoalan ini,” pintanya.

Lorens Lodiwyk Haba

“Dugaan kami, ini satu muslihat menggunakan proyek-proyek sebagai upaya untuk mengumpulkan pundi-pundi untuk kepentingan lain. Karena faktanya memang demikian,” pungkasnya. (sel/sel)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini