
sergap.id, KUPANG – Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (AMPPERA) di Kupang kembali menyurati Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Hamidin, S.I.K melalui surat bernomor: 05/AMPPERA-KPG/B/VI/2020 terkait kasus dugaan korupsi proyek di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata.
Surat tersebut mempertanyakan kenapa Polda NTT belum menetapkan tersangka dalam kasus Awolong. Padahal Polda NTT telah menggelar perkara di Bareskrim POLRI pada tanggal 16 Mei 2020.
“Sampai dengan saat ini Polda NTT belum mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Awololong. Ini menjadi tanda tanya besar, mengapa belum umumkan tersangka,” tanya Koordinator Amppera, Alfons Making, usai menyurati Kapolda NTT, Selasa (09/06/20) siang.
Making mendesak Polda NTT untuk segera mengumumkan tersangka dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, agar kasus ini menjadi terang-benderang.
“Kami mendesak Polda NTT profesional, proposional, dan tidak ‘main mata’ dengan pihak terkait untuk mengaburkan kasus ini,” tegasnya.
Making mengatakan, jika surat AMPPERA tidak disikapi serius oleh Kapolda NTT, maka jalan akhir yang akan ditempuh AMPPERA adalah menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Polda NTT.
Hal yang sama disampaikan Obeth Lewotobi, aktivis Amppera.
“Amppera akan terus mengawal setiap perkembangan kasus ini. Perkara Awololong sudah naik ke tingkat penyidikan, jadi Polda NTT harus sesegera mungkin menetapkan tersangka,” katanya.
Mahasiswa Fakultas Hukum Undana Kupang ini, berharap, penyidik Polda NTT segera melaksanakan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, diantaranya melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kasus dimaksud.
“Toh, sudah dua alat bukti yang mencukupi, jadi lebih cepat menetapkan tersangka. Sehingga penyidik boleh mengambil langkah untuk menyita barang bukti seperti rakitan jembatan dan tiang-tiang yang digunakan dalam proyek tersebut,” pintanya.

Emanuel Boli, Koordinator Amppera lainnya, mengaku, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda NTT.
Selain itu, AMPPERA juga sudah menyurati Kapolda NTT dengan tembusan ke Presiden RI Joko Widodo, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Propam Mabes POLRI, KPK, Kejaksaan Agung RI, Irwasda Polda NTT, Ombudsman Perwakilan NTT, dan Kejati NTT.
Dia meminta lembaga-lembaga yang telah disurati ikut mengawas secara ketat proses pengungkapan kasus Awololong yang menelan biaya APBD II Lembata sebesar Rp. 6. 892.900.000.
“Supaya tidak ada praktik mafia hukum di dalamnya,” tegas Boli.
Selan itu, kata Boli, sejauh ini AMPPERA sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup akurat yang sebelumnya juga sudah diserahkan ke penyidik Tipidkor Polda NTT.
AMPPERA juga mengirim surat kepada KAPOLDA NTT untuk meminta kesediaan orang nomor satu di lingkup Polda NTT itu beraudiens dengan para aktivis AMPPERA pada Kamis 11 Juni 2020 besok. (SP/AMP)