sergap.id, AWOLOLONG – Hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lembata terhadap proyek mangkrak pembangunan Kantor Camat Buyasuri (KCB) senilai Rp 1,2 miliar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata pada Senin (7/6/21).
Kasus ini terungkap setelah Komisi 1 melakukan kunjungan kerja ke lokasi proyek yang kemudian dibawa ke rapat paripurna dan direspon oleh 5 fraksi, dari 7 fraksi yang ada di DPRD Lembata.
“Pansus sudah selesai bekerja. Kami berharap pihak kejaksaan segera merespon permasalahan yang menelan anggaran Rp 1,2 Miliar lebih ini. Karena sampai saat ini bangunan tersebut belum bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Wakil Ketua Pansus, Alex Arkian.
Saat ke Kantor Kejari Lembata, Arkian didampingi Lorens Keraf (Ketua Komisi 1), Begu Ibrahim (Wakil Ketua 2 DPRD Lembata), Gregorius Amo (Anggota DPRD Dapil Lembata 3 Buyasuri – Omesuri), Frorentinus Ola dan Gabriel Raring (F-PDIP), serta Yos Muda (Ketua F-PKB).
Begu Ibrahim yang juga Koordinator Komisi 1 sekaligus Koordinator Pansus Kantor Camat Buyasuri, menyampaikan terima kasih kepada Pansus yang telah bekerja maksimal.
“Hari ini kami secara Lembaga melimpahkan hasil kerja pansus ke Kejaksaan Negeri Lembata berdasarkan salah satu rekomendasi Pansus yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna tanggal 30 Maret 2021,” katanya.
“Besar harapan kami, pihak kejaksaan segera menindaklanjuti hasil kerja Pansus agar masalah ini jadi terang benderang dan memiliki kepastian hukum,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Gregorius Amo, mengatakan, mangkraknya Kantor Camat Buyasuri seharusnya sudah di selesaikan oleh DPRD periode sebelum 2014 – 2019.
“Tapi terkesan dibiarkan. Hal yang sangat saya sayangkan, karena pembangunan KCB masuk pada APBD TA 2014, namun hingga saat ini bangunan tersebut belum bisa digunakan untuk pelayanan masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Buyasuri. Pelayanan selama ini masih menggunakan aula yang bagi saya tidak layak untuk dimanfaatkan,” paparnya.
“Sebagai salah satu Anggota DPRD yang terpilih dari Dapil Lembata 3, secara pribadi saya sangat kecewa dengan niatan Pemda yang ingin membangun ulang kantor camat diatas bangunan yang bermasalah. Kalau mau bangun baru harus di lokasi yang baru, bukan tambal sulam pada bangunan mangkrak tersebut. Jika tetap dibangun kembali di atas bangunan mangkrak, maka saya patut menduga ada upaya dari pemerintah daerah untuk menghilangkan barang bukti, jika permasalahan ini tidak segera ditangani penegak hukum,” ucapnya.
Sementara Frorentinus Ola dan Yos Muda meyayangkan adanya fraksi yang tidak mendukung pembentukan Pansus KCB, walau fraksi yang tidak mendukung itu tetap mengutus anggota fraksinya berada di Pansus.
“Karena secara terang benderang, selain kantor camat Buyasuri, masih banyak proyek-proyek fisik di Kabuaten Lembata yang bermasalah atau mangkrak,” tandas Yos Muda.
Gabriel Raring, menambahkan, selain KCB, masih banyak proyek mangkrak dan bermasalah di Lembata.
“Kalau sebelumnya bupati membuat pernyataan bawah beliau berada di level tataran kebijakan, maka bersiaplah para pihak yang berada pada level teknis operasional, tidur jangan nyenyak. Karena masih banyak proyek yang bermasalah atau mangkrak. Saya berharap DPRD menjadikan masalah KCB sebagai pintu masuk untuk mengusut tuntas proyek fisik mangkrak lainnya, semisal Los Pasar Pada, Rumah sakit penyangga, mega proyek air minum Wei Lein dan lain sebagainya yang jika diakumulasi secara keseluruhan menelan anggaran kurang lebih ratusan miliar,” katanya.
“Semoga semua elemen masyarakat mendukung dan mengawal proses penegakan hukum, sekaligus menjadi corong informasi untuk melaporkan semua kegiatan yang patut diduga bermasalah atau penuh KKN,” pungkasnya. (red/jen)