
sergap.id, KUPANG – Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef A Nae Soi, menugaskan Wakil Bupati Kabupaten Lembata untuk melaksanakan tugas-tugas bupati lantaran Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur telah meninggal dunia pada Sabtu (17/7/21).
Penugasan terhadap Wakil Bupati Lembata tersebut tertuang dalam surat bersifat segera yang ditandatangani oleh Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
Dalam surat tertanggal 19 Juli 2021 dengan Nomor: Pem. 131/I/232/VII/2021 dan perihal Penugasan Wakil Bupati Lembata itu sidebutkan berkenaan dengan telah Meninggal Dunia Bupati Lembata Masa Jabatan Tahun 2017-2022 atas nama Alm. Eliaser Yentji Sunur, ST, maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Berdasarkan pasal 78 ayat (1) huruf a Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Kepala Daerah/atau Wakil Kepala Daerah Berhenti Karena Meninggal Dunia;
- Di dalam ketentuan pasal 88 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa “Dalam hal pengisian jabatan Bupati/Walikota belum dilakukan, Wakil Bupati/Wakil Walikota melaksanakan tugas sehari-hari Bupati/Walikota sampai dengan dilantiknya Bupati/Walikota atau sampai diangkatnya penjabat Bupati/Walikota;
- Sehubungan dengan itu, agar Wakil Bupati Lembata dapat melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lembata sambil menunggu proses penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Bupati Lembata dan Pengangkatan Wakil Bupati Lembata sebagai Bupati Lembata.
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatian dan pelaksanaannya disampaikan terima kasih.
Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Gubernur NTTdi Kupang (sebagai laporan); Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Ketua DPRD Provinsi NTT di Kupang , dan Ketua DPRD Kabupaten Lembata di Lewoleba. (red/red)