sergap.id, MBAY – Satgas Penindakan KPK, Dr. Herie Purwanto, mengaku prihatin dengan para pejabat di Nagekeo yang sering diintimidasi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya dari Kejaksaan Negeri Ngada.
“Yang menjadi kebiasaan di Nagekeo adalah APH justru memainkan perkara korupsi demi untuk mendapatkan jatah proyek. Ini adalah suatu modus kejahatan luar biasa dan sangat mungkin terjadi di era yang seharusnya serba transparan dan era dimana kejahatan korupsi menjadi musuh kita bersama. Kita merespons apa yang menjadi kebiasaan di daerah ini. Dalam proses pengadaan barang dan jasa justru intervensi itu datangnya dari APH sendiri”, ungkap Herie dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Aula Setda Nagekeo, Senin (02/09/2024).
BACA JUGA: Kajari Ngada Merusak Marwah Kejaksaan
Menurut dia, KPK mendapat banyak informasi tentang perilaku oknum-oknum APH di Nagekeo.
“Kita mendapat banyak masukan bahwa ada persoalan dengan beking-bekingan di APH sendiri. Kehadiran KPK di Nagekeo hari ini juga untuk mendukung seorang Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang berani menyurati KPK. Ini era transparan, era kita sama sama memusuhi korupsi atau public endemic. Ketika aparat penegak hukum disini main-main dengan korupsi, itu yang harus kita lawan”, tegasnya.
BACA JUGA: Aliansi Nagekeo Demo Kejari Ngada, Tuntut Pecat Kajari
Sebelumnya Kabag PBJ Pemkab Nagekeo, Gaspar Laya, mengirim surat ke KPK karena dirinya merasa tertekan akibat diintimidasi oleh enam Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.
Laya ditekan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Nagekeo yang diduga hanya kasus akal-akalan agar para oknum itu bisa leluasa mendapat jatah proyek dari Laya.
Kejari Ngada pun membantah tudingan Laya. Mereka menyebut pengakuan Laya itu untuk melemahkan proses hukum terhadap dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Nagekeo.
BACA JUGA: Nagekeo Zona Merah Korupsi, KPK: Akibat Buruknya Tata Kelola Pemerintah
Namun Herie menilai, APH bersama koleganya memainkan perkara yang mungkin dilakukan oleh pejabat PBJ. Ini sangat mungkin terjadi, karena ini adalah modus yang sangat jahat.
“Saya tidak perlu menyebutkan aparat penegak hukum yang mana, tapi ini jelas terjadi di Nagekeo. Dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum APH terhadap Pejabat PBJ Nagekeo dengan dalil bahwa tuduhan intimidasi adalah sebuah upaya untuk melemahkan semangat penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Perpustakaan di Nagekeo yang sedang berjalan adalah omong kosong. Sekelas pejabat PBJ tidak mungkin menulis surat ke Kejaksaan Agung RI hingga ke KPK jika memang intimidasi itu tidak terjadi. Artinya, satu sisi subtansi dari surat tersebut benar menggambarkan sedang terjadi intimidasi”, ucapnya.
BACA JUGA: Kabag Pengadaan Nagekeo Ngaku Tertekan Diintimidasi Jaksa Ngada
“Jangan takut untuk membuat surat kepada KPK jika ada oknum seperti ini, kami di KPK tidak perlu mengetahui siapa nama pengirim surat tapi subtansi dari isi surat tersebut akan kita tindaklanjuti. Dalam proses pengadaan barang dan jasa, kita jangan sampai terpengaruh oleh intervensi, termasuk dari aparat penegak hukum. Bila ini terjadi, jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan kepada atasan aparat penegak hukum itu dan bila diperlukan laporkan saja ke KPK. Dibutuhkan kepedulian dari segenap elemen bangsa, termasuk para ASN di daerah, melihat anomali yang berpotensi korupsi di lingkungan kerjanya”, tutup Herie. (sg/sg)