sergap.id, KUPANG – Anggota Polres Kupang Kota, Ipda. Rudy Soik, dipecat dari kesatuannya pada Jumat 11 Oktober 2024. Sidang pemecatan dipimpin oleh Kombes Pol Robert Antoni Sormin beserta Komisaris Yan Kristian Ratu selaku wakil dan Komisaris Nicodemus Ndoloe sebagai Anggota.
Putusan pemecatan dengan tuduhan pelanggaran kode etik itu dilakukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan di Markas Polda NTT, Jumat (11/10/24).
Rudy disangka tidak profesional saat melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan memasangan garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang. Namun, Rudy menilai, keputusan pemberhentian dirinya itu tidak adil dan terkesan sebagai upaya untuk menyingkirkan dirinya yang berani membongkar mafia BBM di Kota Kupang.
“Benar! Yang bersangkutan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, Jumat (11/10/24).
Menurut Ariasandy, PTDH terhadap Rudy Soik didasari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Kamis (10/10/2024) pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.
Rudy Soik diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, c, Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Agenda sidang yang dilaksanakan, yaitu pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi sebanyak enam orang dan Rudy Soik sebagai terduga pelanggar.
Sidang dilanjutkan pada Jumat (11/10/24) sekitar pukul 08.00 Wita dengan agenda pembacaan tuntutan, penyampaian pembelaan oleh pendamping hukum terduga pelanggar.
Putusan sidang KKEP Polri Nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas Polri.
Pada saat pelaksanaan sidang KKEP secara in Absensia karena pada saat sidang pembacaan tuntutan terduga pelanggar (Rudy Soik) meminta izin untuk tidak mengikuti persidangan sehingga sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terduga pelanggar sampai dengan selesai.(set/set)