sergap.id, KUPANG – Penyidik Polsek Oebobo, Kota Kupang, tengah menyelesaikan berkas perkara kasus pemukulan yang dilakukan JFPS alias Sinta terhadap IR (46), ibu lima anak yang tinggal di bilangan Penfui, Kota Kupang.

Sinta merupakan mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol, Bagian Humas dan Protokol, Biro Umum  Setda Provinsi NTT di masa kepemimpinan Gubernur Frans Lebu Raya dan Wakil Gubernur Esthon Foenay.

Kini Sinta telah dimutasi dan bekerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT.

Informasi yang dihimpun SERGAP, menyebutkan, Sinta yang juga warga Sikumana, Kota Kupang itu, dilaporkan ke polisi karena memukul IR pada tanggal 23 Desember 2019.

Awalnya Sinta dan IR berpapasan di Pasar Inpres Naikoten I.

Dalam pertemuan tak sengaja itu, IR mendatangi Sinta dan meluapkan amarahnya kepada Sinta, karena Sinta diduga tengah berselingkuh dengan suaminya, sekaligus diduga telah memploroti uang puluhan juta rupiah milik suaminya.

IR pun melontarkan kata-kata kasar kepada Sinta. Saat itulah tiba-tiba Sinta yang sedang menggenggam kunci sepeda motor miliknya langsung melayangkan tinju ke arah wajah IR.

Akibatnya, IR mengalami luka robek sepanjang 1,5 centi meter pada tulang pipi bagian kiri.

Usai dipukul, dengan wajah penuh darah, IR mendatangi Polda NTT untuk melaporkan perbuatan Sinta.

Tapi karena tempat kejadian perkara berada di wilayah kerja Polsek Oebobo, akhirnya IR diarahkan ke Polsek Oebobo untuk membuat Laporan Polisi (LP).

Kepada polisi, IR menyampaikan kekecewaannya. Sebab, selama ini, ia sudah menganggap Sinta sebagai saudaranya sendiri.

Apalagi Sinta sering sekali bertandang ke rumahnya. Bahkan sering pula mengajak ibu kandungnya ke rumah IR jika ada acara ramah tamah.

Ironinya, Sinta tega mengganggu rumah tangganya, plus memukul dirinya dengan kunci sepeda motor sebagai roti kalung hingga menyebabkan luka robek pada tulang pipi bagian kiri.

“Kasusnya sudah kita tangani,” ujar Kapolsek Oebobo, Komisaris Polisi (Kompol) I Ketut Saba saat dihubungi SERGAp via WhatsApp, Senin (27/1/20) malam.

Menurut Kompol Saba, pihaknya sedang melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka JFPS alias Sinta.

“Mungkin dalam minggu ini berkasnya kita kirim ke Kejaksaan,” kata Kompol Saba.

Sejauh ini Sinta belum ditahan polisi karena perbuatannya. Namun janda yang pernah menikah dengan dua pria itu dikenai Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan Sinta belum berhasil ditemui SERGAP. Berualangkali dihubungi via handphone pada Senin (27/1/20) dan Selasa (28/1/20) pun tidak berhasil. (vit/vit)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini