Juga Frans Xavier Sousa Gama ketika diamankan Ditresnarkoba Polda Bali. (Foto: detik.com)

sergap.id, DENPASAR – Usai sudah pelarian Juga Frans Xavier Sousa Gama. Narapidana kasus narkoba ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali  setelah kabur dari penjara Timor Leste pada November 2013 lalu.

“Pada 12 Desember 2012, Xavier divonis pengadilan Timor Leste dengan hukuman 10 tahun penjara atas kasus tindak pidana narkoba seberat 0,5 kg. Pada 3 November 2013, Gama melarikan diri dengan cara memanfaatkan kerusuhan di dalam lembaga pemasyarakatan setempat,” kata Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, seperti dilansir Detik.Com, Kamis (2/11/2017).

Xavier yang menjadi DPO kepolisian Timor Leste sejak 2013 itu melarikan diri bersama rekannya sesama napi bernama Alcino Pereira menggunakan sepeda motor. Namun karena Xavier sakit, Alcino menurunkannya di Jembatan Comoro, Dili, Timor Leste. Xavier kemudian pingsan, begitu siuman, ia  sudah di bawa ke rumah seorang warga dan dirawat selama 3 pekan.

“Kemudian yang bersangkutan menyewa sepeda motor seharga Rp 2 juta, diantar melalui perbatasan Batu Gede sampai ke terminal bus Atambua dan langsung berangkat menuju Kupang, NTT,” ujar Sudjarwoko.

Kemudian pria yang masih fasih berbahasa Indonesia itu tinggal di rumah kos rekannya bernama Fanus, WNI asal Atambua, selama 3 pekan.

Selama itu, Xavier membuat KTP Kupang atas nama samaran Paulus Imanuel Kiuk, lalu bekerja sebagai anak buah kapal hingga bertemu wanita asal Jember di Bali bernama Anita Yuliawati (39).

“Perkenalan dengan WNI bernama Anita Yuliawati itu pada Maret 2017 di Jalan Tukad Badung, Denpasar. Pada 11 Oktober 2017, yang bersangkutan turun kapal dan tinggal bersama Anita hingga dilakukan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Bali,” papar Sudjarwoko.

Penangkapan terhadap Xavier dilakukan pada 27 Oktober 2017 dini hari di rumah kos yang ditempati Anita, Jl Tukad Badung XVI A, Renon, Denpasar. Ditangkapnya Gama atas permintaan kepolisian Timor Leste kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

“Awalnya saat penangkapan, yang bersangkutan mengaku WNI atas nama Paulus Imanuel Kiuk, tapi petugas tidak percaya begitu saja karena ciri-cirinya yang memang dia adalah DPO Kepolisian Timor Leste. Akhirnya, yang bersangkutan mengaku bahwa dialah orangnya dan sudah tahu akan ditangkap,” ungkap Sudjarwoko.

“Bersama teman wanitanya, yang bersangkutan dibawa ke kantor tanpa perlawanan dan kooperatif untuk pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan,” pungkasnya.

Kemudian Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyerahan buronan tersebut kepada kepolisian Timor Leste yang diwakili oleh Kepala Intelejen Kepolisian Timor Leste, Superintendente Chefe Jose Maria Neto Moc.

Penyerahan itu dilakukan hari Kamis (2/11/17), dan selanjutnya Xavier akan dibawa ke Dili pada Jumat (3/11) pagi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Rekannya Alcino ditangkap lebih dulu di Kupang pada 2014 lalu. Sejak lari, kita kerjasama dengan Polri, kita cari dan kebetulan ada tugas di sini untuk studi banding dan bertukar informasi akurat. Dia akan kita bawa menggunakan Sriwijaya Air,” kata Jose. (vid/asp)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini