
sergap.id, KEFAMENANU – Sidang pokok perkara sengketa lahan Terminal Barang Internasional di Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kembali ditunda.
Penundaan terjadi karena Tergugat II, Stefanus Indra Hartanto, tidak hadir dalam persidangan. Pihak pengadilan masih berupaya memastikan alamat tergugat untuk keperluan pemanggilan.
Penundaan ini merupakan yang kedua setelah sidang pertama ditunda pada 13 Juli 2026. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada 29 September 2026, sekaligus memberikan ruang bagi Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu untuk melakukan panggilan umum tahap II.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (24/8/2026), Ketua Majelis Hakim, Randi E. Romadhon, SH, menanyakan kepada pihak tergugat lainnya mengenai keberadaan Tergugat II.
“Apakah saat ini saudara Tergugat II sudah hadir?” tanya hakim ketua.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab Rio Hartanto, yang menyatakan bahwa kakaknya, Stefanus Indra Hartanto, belum hadir.
Karena ketidakhadiran Tergugat II, majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan selama sekitar satu bulan untuk memberikan kesempatan melakukan panggilan umum tahap II.
“Kita akan lakukan panggilan umum untuk yang kedua kalinya. Saya harap saudara Rio yang memiliki nomor kontak yang bersangkutan bisa proaktif menghubungi dia,” ujar hakim ketua.
Penundaan tersebut mendapat sorotan dari tim kuasa hukum penggugat. Mereka menilai pihak tergugat tidak konsisten dengan janji yang sebelumnya disampaikan di hadapan majelis hakim dan dinilai kurang kooperatif dalam proses penyelesaian sengketa.
“Penundaan sidang beberapa kali itu lumrah terjadi. Tetapi dalam kasus ini kita dapat menilai bahwa para tergugat sengaja mangkir sehingga sidang ini bisa berulang tahun di PN Kefamenanu,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Viktor Manbait, SH, melalui anggota tim, Dirno Opat, SH, seusai persidangan.
Menurutnya, pada sidang pokok perkara sebelumnya, Rio Hartanto telah berjanji kepada majelis hakim untuk membantu memberikan alamat maupun nomor telepon kakaknya.
“Saudara Rio pada sidang perdana pokok perkara sebelumnya sudah berjanji pada tim hakim untuk membantu memberikan alamat bahkan nomor telepon kakaknya. Tetapi kok hal itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Ia menilai ketidakkonsistenan tersebut dapat menimbulkan dugaan bahwa pihak tergugat tidak memiliki itikad baik untuk mempercepat penyelesaian sengketa.
“Kalau tidak konsisten pada janji, maka kita bisa berprasangka bahwa saudara Rio tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini secepatnya. Ini fakta yang dipertontonkan bahwa kemungkinan ada yang tidak beres di antara para tergugat,” tegasnya.
-
Berawal dari Sengketa Kepemilikan Lahan
Sengketa ini berkaitan dengan munculnya sertifikat baru atas nama Thomas Hartanto, warga Kefamenanu, di atas lahan yang sebelumnya milik warga Desa Wini bernama Yosef Kolo.
Persoalan tersebut mencuat setelah sebidang tanah dimaksud dibeli oleh pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada 2019 untuk pembangunan Terminal Barang Internasional.
Berdasarkan penelusuran SERGAP di Wini, tanah tersebut sebelumnya dipinjam-pakaikan kepada Thomas Hartanto sejak sekitar 1980-an untuk mengikat ratusan ekor sapi miliknya yang hendak diekspor keluar Pulau Timor.
Dalam perkembangannya, Yosef Kolo kemudian meninggal dunia secara tidak wajar yang diduga menjadi korban kekerasan. Peristiwa tersebut kemudian menjadi bagian dari riwayat panjang yang dipersoalkan dalam sengketa status tanah tersebut.
Upaya mediasi di tingkat Kecamatan Insana Utara pada 2019 tidak membuahkan hasil. Mediasi di PN Kefamenanu pada awal 2026 juga berakhir tanpa kesepakatan.
Karena pihak tergugat menolak perdamaian, pihak penggugat kemudian mencabut gugatan mediasi sebelumnya dari PN Kefamenanu untuk mendaftarkannya kembali sebagai gugatan pokok perkara yang telah disempurnakan.
Sidang berikutnya akan digelar pada 29 September 2026 dengan agenda lanjutan setelah upaya panggilan umum tahap II terhadap Tergugat II. (meko/meko)
































