Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon CN saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. Tampak para tersangka di bagian belakang Kapolres.

sergap.id, KUPANG – Tujuh (7) dari sembilan pelaku jambret yang berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Kupang Kota diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon CN, menjelaskan, para pelaku ditangkap setelah korban Nurhayati dan Jayanthi Anasthasya Riwu melapor ke polisi.

Nurhayati dijambret pada 29 Juli 2017 di jalan Tompelo, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Sedangkan Jayanthi Anasthasya Riwu dijambret pada 21 Juli 2017 di jalan Fetor Funay, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Berdasarkan laporan dua korban tersebut, Satuan Reskrim Polres Kupang Kota berhasil mengamankan sembilan pelaku, yakni  RK alias GENZA (16 ), AB alias DEDE (16 ), AN (17), BA (16 ) GT (17), OK (17), JM (16), BS (26) dan W (43).

“Dari sembilan orang pelaku yang diamankan itu, tujuh orang diantaranya masih berstatus pelajar,” ujar AKBP Anthon kepada wartawan, Rabu (2/8/16).

Kepada polisi, para pelaku mengaku, sebelum mencari korban, para pelaku terlebih dahulu berkumpul di satu titik, yakni di depan Dealer Suzuki Jln. Prof W.Z Yohanes Kupang, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Disitu mereka bersepakat dan merencakan untuk mencari korban yang menyimpan HP atau dompet di laci atau jok sepeda motor bagian depan.

Setelah itu, para tersangka berboncengan berpencar keliling kota mencari korban. Korban kemudian dipepet dari bagian kiri dan kanan, dan pelaku yang dibonceng bertugas mengambil HP atau dompet milik korban.

Setelah berhasil, para tersangka melarikan diri dan menjual barang rampasan ke penadah, dan hasilnya dibagi sesuai dengan peran masing-masing.

Menurut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku,  yaitu 1 (satu) buah HP Samsung AS warna Putih, 1 (satu) buah HP Aple SS warna Putih Gold, 1 (satu) buah HP Samsung V warna Hitam, 1 (satu) buah HP Samsung V warna Putih,1 (satu) buah HP Samsung JS warna Putih, Uang tunai sejumlah Rp. 1.100.000 (Hasil Jual HP), 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy, warna hitam putih Tanpa Nomor Polisi 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam DH 2812 HJ, 2 ( dua ) Lembar STNK 2 (dua) buah Kunci kontak sepeda motor.

Para Pelaku di jerat dengan pasal Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat Ke 4 KUHP, pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP tentang menyuruh melakukan kejahatan dan Pasal 480 Ayat (1), Ayat (2) KUHP tentang Penadahan.

“Saya menghimbau masyarakat untuk tidak menyimpan barang – barang seperti HP dan dompet di jok motor, maupun di kantong baju yang dapat mengundang aksi kejahatan,” kata Anthon. (Dem)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini