Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

sergap.id, KUPANG – Kapolres Kupang Kota AKBP. Anthon C Nugroho, mengatakan, MK (32), pelaku cabul terhadap Bunga, gadis 13 tahun, pelajar salah satu SMP di Kota Kupang, kini telah di tahan di sel Mapolres Kupang Kota.

“Kejahatan terhadap gadis dibawah umur adalah perbuatan bejat yang tidak bisa ditolerir. Sehingga kami sangat serius menyikapinya dan akan menindak tegas pelakunya,” kata Anthon kepada wartawan, Kamis (3/8/17).

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Alnofriwan Zaputra, menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk orangtua korban.

Korban pun telah diperiksa. Hanya saja korban masih dalam pendampingan untuk memulihkan psikisnya yang terguncang pasca kejadian yang menimpanya.

“Saat penyidik memeriksa korban dan menanyakan kejadian tersebut, korban langsung menangis setiap mengingat perbuatan tersangka,” beber Zaputra.

Aib yang dialami Bunga berawal ketika pulang sekolah, dirinya menunggu ojek di terminal Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Kamis (20/7/17) sekitar pukul.14.00 Wita.

Ketika sedang menanti ojek itu, tiba-tiba datang MK mengendarai mobil Avansa berwarna hitam dengan nomor polisi: DH 1367 AE.

MK lantas mengakali korban bahwa dia adalah teman ayah korban dan menawarkan diri untuk mengantar korban pulang ke rumah.

Karena percaya, korban pun langsung masuk ke dalam mobil. Namun korban tidak langsung di antar pulang ke rumahnya. Ia justru diajak MK menagih uang koperasi di belakang Kampus Undana Kupang.

Sampai di tempat sepi, MK menghentikan mobilnya dan membekap mulut korban. Korban sempat berteriak minta tolong. Namun MK mengancam akan membunuhnya.

Karena takut, korban pun diam dan mengikuti apa maunya MK. Di saat itulah MK memaksa korban untuk mengangkat rok dan membuka celana dalam. Setelah itu MK melihat dan meraba kemaluan korban.

Atas perbuatannya, MK dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SD)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini