Alor dan sebagian wilayah di NTT menjadi habitan burung Punglor jenis ini.
Alor dan sebagian wilayah di NTT menjadi habitan burung Punglor jenis ini.

sergap.id, BIMA – Aparat Polres Kota Bima, Provinsi NTB,  menangkap enam kawanan penyelundup ratusan burung Punglor yang dibawa dari Alor, Provinsi NTT.

Punglor merupakan jenis burung yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Kita mengamankan para terduga pelaku menyimpan, memiliki, memelihara, membawa, dan memperniagakan satwa yang dilindungi sebanyak 6 orang, semuanya warga Bima. Satu mobil angkut dan 535 burung Punglor yang dimasukkan ke dalam 24 kotak,” ujar Kapolres Kota Bima, AKBP. Haryo Tejo Wicaksono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).

Enam penyelundup itu ditangkap pada Rabu (31/3/21) malam. Mereka ditangkap di jalan lintas Bima-Tente.

“Satwa yang dilindungi adalah jenis burung punglor kembang atau anis kembang yang berasal dari Alor, NTT. Burung punglor ini dibawa dari Alor menuju pelabuhan Sape menggunakan perahu. Setibanya di pelabuhan di jemput oleh mobil para pelaku untuk dibawa ke Desa Parado dan Desa Simpasai Bima. Rencananya akan dibawa menuju Kota Mataram,” jelas Haryo.

Haryo menyebut, para pelaku membeli burung dari pemburu di NTT dengan harga Rp 120 ribu per ekor dan akan dijual kembali dengan harga Rp 200 ribu per ekor.

“Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Rasana’e Barat guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (dtk/dtk)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini