sergap.id, LARANTUKA – Selasa (15/8/17), Polres Flores Timur (Flotim) memusnakan 246,8 liter minuman keras (Miras) jenis Arak hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2014-2017 dan obat-obatan kadaluarsa yang disita dari kios-kios warga.
Acara pemusnahan berlangsung di halaman belakang Mapolres Flotim dan dihadiri oleh Bupati Flotim Anton Gege Hadjon, Ketua DPRD Flotim Yoseph Sani Bethan, Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka I Putu Astawa, Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Setyo Yoga Siswantoro, Wakapolres Flotim Kompol Gede Putra Yase, Kasi Intel Kodim 1624 Flores Timur, tokoh Agama, Guru-guru SMAN I Larantuka dan utusan murid dari SMAN I Larantuka.
Kapolres Flotim AKBP Arri Vavryantho, mengatakan, tujuan pemusnahan Miras kali ini adalah untuk meminimalisir angka krimminalitas dan menekan laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal.
Namun masalah Miras di Flotim sangat sulit untuk dihilangkan. Karena ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Miras.
“Kita hargai apa yang dilakukan pemerintah itu. Namun saya mengigatkan bahwa Perda Miras yang ada di Flotim ini harus benar-benar berpihak pada masyarkat, bukan untuk konsumsi publik secara berlebihan. Karena ketika sudah berlebihan, maka akan terjadinya gangguan kamtibmas. Yang kita tindak disini adalah konsumsi miras yang berlebihan,” tegas Arri.
“Karena itu kita mengarahkan masyrakat yang memproduksi arak agar benar-benar mentaati Perda,” kata Arri.
Arri mengingatkan pemerintah agar tidak membuat bingung masyarakat yang memproduksi Miras.
“Kemana mereka harus membuat ijin, dan kemana mereka harus menjual hasil produksi, harus jelas. Karena kita tahu bahwa budaya di sini pada saat ritual adat ada bagian yang menyertakan minuma keras kategori arak. Kita tidak mempersoalkan hal tersebut. Yang kita persalahkan disini adalah konsumsi yang tidak pada tempat dan berlebihan,” ujar Arri.
Terhadap penjual miras ilegal, kata Arri, pihaknya telah menindak dan mengharuskan pelaku membuat pernyataan agar tidak lagi mengulangi kesalahannya.
“Sekarang miras sudah diatur dalam Perda, maka kita akan berusaha untuk menyeimbangkannya, karena Perda tentunya berurusan dengan Pemda, dan ini menjadi kewenangan Sat Pol PP. Kita hanya mengarahkan supaya masyarakat turuti Perda yang ada,” paparnya.
Arri juga mengingatkan masyarakat agar hati-hati dalam membeli makanan, minuman dan obat-obatan. “Karena barang-barang kadaluarsa berkemungkinan mengganggu kesehatan kita. Bisa menyebabkan kanker, dan penyakit lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Flores Timur, Anotonius Gege Hadjon, memberi apresiasi terhadap adanya pemusnahan Miras dan makanan kadaluarsa. “Saya merasa sedih bercampur gembira, karena di daerah kita ini ternyata masih ada perdagangan ataupun penjualan barang yang kadaluarsa, juga minuman keras,” katanya.
Hadjon menjelaskan, Arak di bumi Lewotana Lamaholot (termasuk Flotim) merupakan bahan atau kebutuhan seremonial adat. Namun bila dikonsumsi di luar riutual dan melampaui batas kewajaran, maka akan berdampak buruk.
Karena itu, penjualan makanan kadaluarsa dan miras merupakan tugas semua pihak untuk menyadarkan masyarakat agar cermat dan teliti dalam membelanjakan sesuatu. Sementara Miras seperti bir, anggur, arak, serta produk miras lainnya patut diawasi agar peredarannya terbatas pada areal-areal yang mempunyai ijin.
Terkait arak, secara hukum memang dilarang, tapi disisi lain arak adalah bagian utama dalam menopang kehidupan ekonomi bagi si pembuat arak.
“Pernah di suatu tempat di Kecamatan Tanjung Bunga, saya pesiar di sebuah rumah. Saya tanya kepada pemilik rumah, sudah lama kita tidak jumpa, kemana saja kamu? Dan, saya melihat di pojok rumahnya ada drum arak. Beliau menjawab; Pa Anton kita (saya) sedang buat fondasi rumah, lagi bangun rumah, lagi ongkos anak, jadi saya jarang ke rumahnya Pak Anton akhir-akhir ini. Itulah sebuah kondisi yang ada pada Flores Timur menjadi basis produksi arak, baik di Adonara, Solor maupun di daratan Flores Timur. Sehingga beberapa tahun lalu DPRD Flores Timur telah membuat Perda tentang miras,” paparnya.
Kata Hadjon, pemerintah tidak bisa melarang masyarakat memproduksi arak, namun pembuat arak harus mampu mengendalikan peredaran araknya. Karena itu, produksi dan menjual arak harus berijin.
“Kita harus punya kebijakan-kebijakan yang tidak merugikan masyarakat dan tidak merusak masyarakat. Karena itu kita akan berjalan beriringan dengan Kapolres, Pimpinanan DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, Kejari, supaya kita sama-sama mengendlikan produski arak dan mengendalikan peredaran arak,” imbuhnya.
Menurut Hadjon, pemerintah akan tegas dan terus melakukan sosialisasi untuk memastikan bahwa siapa saja yang boleh memproduksi arak, dan produk yang dihasilkan hanya mengandung alkohol dan tidak mengandung bahan kimia.
Pembuat juga harus mengantongi ijin produksi, dan kepada mereka yang mendistribusikan atau menjual akan diberikan ijin usaha. “Dengan demikian kita dapat mengendalikan, dari produksi , menjual, dan yang menkonsumsinya,” tutup Hadjon. (Eman Koten)