
sergap.id, LEWOLEBA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lembata. Pelakunya adalah SMPT, warga Lewokuma, Desa Bour, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Pria berumur 49 tahun tersebut tega menyetubuhi dua anak tirinya secara bergilir dan dilakukan sejak 2017 hingga 2020. Ia akhirnya diciduk oleh tim buser Polres Lembata di rumahnya pada Kamis (3/9/20) kemarin.
Kasus ini terkuak setelah I (16) siswi kelas 1 SMP bersama adiknya S (13) siswi kelas 3 SD kabur dari rumah dan memilik tinggal di rumah tetangga mereka.
I dan S enggan balik ke rumah karena takut akan diperkosa lagi oleh ayak tiri mereka.
“Kami trauma lihat Bapa Sipri (panggilan SMPT sehari-hari),” ujar I, Sabtu (5/9/20).
Menurut I, kepada tetangganya ia menceritakan semua kejadian yang dialaminya bersama S.
“Bapa Sipri selalu paksa kami untuk berhubungan. Kalau kami tidak mau, dia ancam bunuh dan bakar kami,” bebernya.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, Sipri melarang I dan S untuk memberitahukan derita yang mereka alami kepada orang lain.
“Dia larang kami tidak boleh kasitau kejadian itu kepada siapa saja,” papar I.
Karena tak kuat menanggung derita, I dan S lantas melarikan diri ke tetangga. Tetangganya kemudian menelpon ayah kandung mereka yang kerap datang memberi I dan S uang. Tak lama kemudian BN, ayah I dan S datang menjemput keduanya.
Kepada BN, I dan S kembali mengaku kalau mereka berulangkali diperkosa oleh Sipri.
Kasus pesetubuhan anak dibawah umur ini lantas dilaporkan ke polisi, dan tak lama kemudian Sipri diciduk dirumahnya.
Kepada polisi, Sipri mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah meniduri I dan S sebanyak puluhan kali, dan itu dilakukan saat dirinya dalam keadaan mabuk tuak atau moke.
Sipri adalah suami baru dari MB, ibu kandung I dan S.
MB yang kini sedang hamil 9 bulan mengaku tidak tahu menahu perbuatan suami barunya itu.
Ia baru tahu kelakuan Sipri saat Sipri diringkus polisi. “Dia mengaku ke saya, dan minta maaf ke saya saat polisi datang jemput di rumah,” ujar MB.
MB mengatakan, sejak tahun 2015 lalu ia telah hidup bersama Sipri tanpa ikatan perkawinan. MB pun membawa serta 5 anak perempuan hasil pernikahannya dengan suami pertama.
Sedangkan hasil perkawinannya dengan Sipri, ia baru dikaruniai satu anak dan sedang mengandung anak ke dua.
Anehnya, MB meminta polisi tidak menahan Sipri. Alasannya agar Sipri dapat membantunya saat melahirkan anak kedua nanti.
“Saya setuju suami saya diproses hukum, tapi saya minta Pak Polisi kasi dia tahanan luar. Dia bantu saya saat melahirkan dulu, setelah itu bisa ditahan lagi,” pintanya.
Kasatreskrim Polres Lembata, AIPTU I Komang Sukamara, menjelaskan, perbuatan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
“Setelah dilaporkan, kami amankan pelaku karena khawatir melarikan diri, tadi kita naikan statusnya ke sidik dan kita melakukan penangkapan. Saat ini kita sinkronkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum,” ujarnya.
Sukamara menambahkan, ada 4 kasus kekerasan seksual tehadap anak yang kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata.
“Kini bertambah menjadi 5 tahanan dalam kasus serupa. 4 kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. 1 kasus baru ini dalam tahap penyidikan. Kebanyakan pelaku kekerasan sexual terhadap anak adalah orang dekat korban,” katanya. (Teddi Lagamaking)