Sidang 10 perkara sengketa Pilkada 2020 secara daring pada Kamis, 18 Maret 2021.
Sidang 10 perkara sengketa Pilkada 2020 secara daring pada Kamis, 18 Maret 2021.

sergap.id, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara sengketa Pilkada Belu dan Malaka, serta 8 permohonan lain dari 32 perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 pada Kamis, 18 Maret 2021.

“Ada 10 putusan hari ini,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.

10 perkara tersebut adalah Pilkada Belu, Kotabaru, Pesisir Barat, Bandung, Nias Selatan, Samosir, Malaka, Teluk Wondama, Karimun, dan Sumbawa, dengan nomor perkara:

  1. 18/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Belu Tahun 2020
  2. 43/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020
  3. 39/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Barat Tahun 2020
  4. 46/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung Tahun 2020
  5. 59/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Selatan Tahun 2020
  6. 100/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020
  7. 24/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malaka Tahun 2020
  8. 32/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020
  9. 68/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Karimun Tahun 2020
  10. 110/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020

Dari 32 perkara perselisihan hasil Pilkada, baik bupati, wali kota maupun gubernur, seluruhnya digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring).

“Sidangnya semuanya daring. Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing dan Majelis Hakim di ruang sidang MK,” kata Fajar.

Pantauan SERGAP, sidang sengketa Pilkada 2020 sementara berlangsung secara daring melalui kanal live streaming dan video conference MK.

Jadwal sidang putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 dijadwalkan akan berlangsung tanggal 18, 19 dan 22 Maret 2021 di ruang sidang pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi. (jes/tec)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini