Terdakwa Yanuarius Bria Seran alias Bei Ulu dikawal ketat aparat Polres Malaka saat mendatangi PN Atambua, Senin (4/1/21) pagi.
Terdakwa Yanuarius Bria Seran alias Bei Ulu dikawal ketat aparat Polres Malaka saat mendatangi PN Atambua, Senin (4/1/21) pagi.

sergap.id, ATB – Sidang perdana kasus money politics Pilkada Malaka di PN Atambua dengan terdakwa Yohanes Bria Seran alias Bei Ulu berlangsung tegang.

Hal ini dipicu oleh ulah Eduardus Nahak, SH, selaku Kuasa Hukum Terdakwa yang selalu memotong pembicaraan Majelis Hakim. Akibatnya, yang bersangkutan nyaris diusir Hakim dari ruang sidang.

Sidang yang berlangsung selama satu jam itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Gustav Bless Kupa, SH, dengan dua Hakim Anggota, Sisera S. N. Nenohayfeto, SH, dan Olyviarin Rosalinda Taopan, SH.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jhon Merdiosman Purba, SH, membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.

Kepada Hakim, Saksi 1, Petrus Nahak Manek, selaku Koordinator  Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Malaka 2020, menjelaskan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada terdakwa dan terdakwa membantah melakukan money politics.

Namun penjelasan terdakwa bertolak belakang dengan fakta-fakta pemeriksaan, yakni:

Pertama, terdakwa mengaku perbuatannya bukan money politics, tetapi dia berjudi dengan taruhan uang tunai Rp 1,5 juta versus seekor sapi. Namun berdasarkan penyidikan Tim Gakkumdu, pelapor atas nama Herman Klau tidak memiliki sapi seperti yang dimaksudkan terdakwa.

Kedua, terdakwa mengaku uang Rp 1,5 juta dikirim oleh anaknya dari Malaysia melalui rekening istrinya. Tetapi setelah rekening koran diperiksa, ternyata tidak ada kiriman uang yang masuk.

4 saksi lainnya pun memberi keterangan yang bertolak belakang dengan terdakwa.

Para saksi mengatakan pemberiaan uang dari terdakwa ke Herman Klau itu bertujuan untuk memilih Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malaka Nomor Urut 2 atas nama Stef Bria Seran dan Wendelinus Taolin (SBS-WT).

Bahkan menurut 4 saksi, setelah memberikan uang kepada Herman Klau, terdakwa mengingatkan Herman Klau agar uang tersebut boleh dipakai setelah tanggal 9 Desember 2020 atau setelah Pilkada serentak.

Ketika Hakim bertanya pun terdakwa tetap bersikukuh bahwa Rp 1,5 juta itu adalah uang miliknya. Namun ketika ditanya darimana penghasilannya, terdakwa tak bisa menjawab.

Terdakwa juga mengaku tidak menyesali perbuatannya ketika ditanya Hakim.

Tetapi ketika JPU membeberkan bukti foto pemberian uang kepada Herman Klau, terdakwa mengakui kalau itu adalah dirinya.

Sejumlah pengunjung sidang mengatakan, terdakwa terlalu berbelit-belit memberikan keterangan.

BACA JUGA: Kasus Money Politics Timses SBS-WT

Hakim Topan sempat berupaya agar terdakwa jujur dalam memberikan keterangan.

“Kami hakim punya nurani, jika terdakwa tidak mengaku perbuatan, maka terdakwa diancam dengan Pasal perjudian yang dimana hukumannya lebih berat. Bapa tidak mengakui atau tidak menyesali perbuatan bapa, yah kami tidak bisa paksa, kami akan melihat dari fakta persidangan. Jika bapa terdakwa mengakui perbuatan, hal itu akan meringankan hukuman. Jika tak mengaku, kita perintahakn polisi dan jaksa untuk menangkap bapa untuk proses kasus perjudian,” kata Hakim Topan.

Namun terdakwa tak bergeming hingga sidang ditutup.

Setelah sidang, terdakwa langsung ditahan Jaksa. Sidang akan dilanjutkan besok, Selasa, 5 Januari 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan. (sb/sb)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini