Bupati Lembata di Pasar Barter Wulandoni
Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday, saat barter barang di Pasar Barter Wulandoni, awal Oktober 2021.

sergap.id, LEWOLEBA – Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau BPMD Kabupaten Lembata ternyata memiliki kegiatan pelatihan operator aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di 144 desa di Lembata.

Kegiatan ini mulai diterapkan sejak aplikasi Siskeudes mulai diberlakukan oleh Pemerintah Pusat di semua desa di Indonesia pada tahun 2015.

“Kami di desa mengalami. Ada kegiatan titipan yang dibuat oleh BPMD. Kegiatan itu adalah pelatihan Siskeudes. Hal ini dilaksanakan semua desa dengan pola pelatihan. Kita tidak tahu kejelasanya. Karena yang hadir (saat pelatihan) cuma Sekertaris Desa atau Oprator Siskeudes. Menurut pengakuan Sekdes dan bendahara, apabila (biaya) pelatihan itu tidak kita masukan ke dalam dokumen APBDes, maka saat evaluasi dokumen, pasti dibuat masa bodoh, bahkan ditolak (oleh admin Siskeudes BPMD)”, ungkap salah satu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Selasa (23/11/21).

Pria yang mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasi ini, menjelaskan, kegiatan pelatihan biasa dipusatkan di Lewoleba, ibukota Kabupaten Lembata.

“Yang paling buruk adalah kegiatan pelatihan ini, kami di desa tidak tahu kapan kegiatannya dan siapa-siapa pesertanya. Kami diinformasikan bahwa pelatihan itu dibuat  dengan mengumpulkan sekertaris desa dan operator, dan dibuat terpusat.  Ko kenapa masing-masing desa harus menyiapkan honor, sampe uang makan sebesar itu? Kalau dikali dengan 144 desa, maka berapa jumlahnya? kondisi ini sangat miris”, ujarnya.

Dia berharap Bupati Kabupaten Lembata, Thomas Ola Langoday, segera mengundang semua Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan BPD, guna membahas masalah ini.

“Kalau semua dihadirikan oleh Bapak Bupati, maka semua pasti terbongkar”, imbuhnya.

Salah satu desa yang juga mengalokasikan dana desa untuk kegiatan pelatihan Siskeudes adalah Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape.

Dalam lembaran Pemerintah Desa Laranwutun tentang Perubahan Rencana Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2021 termuat item biaya pelatihan Siskeudes sebesar Rp 9,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Honor Narasumber Rp 3 juta
  2. Honor Narasumber Pelatihan Siskeudes Rp 4,5 juta
  3. Insentif operator Siskeudes Rp 2,4 juta

“Tiap tahun bikin pelatihan, tapi di desa kami tidak ada operator yang diberi kuasa untuk mengelola Siskeudes. Lalu pelatihan itu untuk apa? Anehnya lagi, dimana pelatihan itu dilaksanakan, kami tidak tahu. Tapi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa, anggaran untuk Siskeudes itu terpakai habis. Om kali sudah Rp 9,9 juta x 144 desa (=Rp 1.425.600.000)”, beber anggota BPD Laranwutun kepada SERGAP, Senin (22/11/21).

Pria yang juga enggan namanya dipublikasi ini berharap praktek-praktek yang menyusahkan aparat desa seperti itu segera dihentikan.

“Ini praktek korupsi. Kegiatannya tidak terlihat, tapi uangnya habis. Sudah begitu aparat desa dipersulit saat evaluasi perubahan APBDes. Kami harap Pak Bupati segera sikapi masalah ini agar kedepan tidak terjadi lagi”, pintanya.

BACA JUGA: Alasan Para Kades dan Ketua BPD Antri di BPMD Lembata

Sementara itu, Fajar, Konsultan Anggaran di beberapa Desa di Lembata, mengatakan, seharusnya aplikasi Siskeudes dikelola oleh operator desa. Tapi masalahnya adalah operator desa tidak dilatih dan tidak diberi peran untuk mengelola aplikasi itu.

“Dalam aturan desa itu adanya namanya perubahan APBDes. Karena di desa itu tidak boleh mengajukan kekurangan anggaran. Beda sama SKPD. Desa hanya bisa merubah APBDes. Misalnya di luar APBDes ada kegiatan, tapi uangnya kurang atau sisa belanja, maka ini hanya bisa dimasukan di perubahan. Dan, sebelum penarikan dana desa tahap tiga, maka desa harus melakukan perubahan APBDes dulu. Ini yang membuat antri di BPMD. Karena di BPMD itu hanya ada dua operator. Tapi ini antri belum seberapa. Nanti akhir tahun tutup buku itu lebih antri lagi. Itu pasti ada aparat desa yang Natalan di kantor BPMD. Karena mereka (operator) sengaja (buat) molor. Aparat desa datang, mereka buka laptop lalu ngerokok dulu, jalan-jalan dulu, baru balik lagi ke laptop”, paparnya.

Menurut dia, tugas admin atau operator Siskeudes di BPMD sebenarnya hanya melakukan verifikasi data yang diupload oleh operator desa, apakah sudah benar atau belum. Jika belum benar, maka operator BPMD mengingatkan operator desa untuk benahi data perubahan APBDes.

“Itu saja tugas mereka (operator BPMD) sebenarnya. Bukan persulit orang desa”, ucapnya.

  • Tentang Aplikasi Siskeudes

Aplikasi Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aplikasi ini mulai diterapkan pada tahun 2015. Penggunaan aplikasi ini berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 November 2015 tentang Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Surat KPK Nomor B.7508/01-16/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Himbauan Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa.

Aplikasi ini mengacu pada peraturan pengelolaan keuangan desa yang berlaku saat itu yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Rilis akhir dari Aplikasi Siskeudes yaitu Rilis V1.0.R1.06. Aplikasi ini diberlakukan sampai dengan penyusunan Laporan APBDes Tahun Anggaran 2018.

Selain gratis, Siskeudes juga memiliki banyak keunggulan. Oleh karena itu, berbagai kalangan, mulai dari Komisi XI DPR RI, Presiden Joko Widodo, hingga Ketua KPK menghimbau agar Siskeudes dapat diimplemetasikan di desa-desa di seluruh Indonesia.

Saat ini, 69.875 dari total 74.957 desa telah mengimplementasikan Siskeudes, sebagaimana dikutip dari laman kominfo.go.id.

Dengan berlakunya Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Siskuedes telah di upgrade ke versi terbaru dengan menyesuaikan parameter di Pemendagri No. 20 Tahun 2018 dan untuk Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dengan sistem online atau lebih dikenal dengan Siskuedes online. (reds/reds)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini