Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk, saat menjelaskan tentang realokasi dan refocussing APBD 2020 Provinsi NTT dan 22 kabupaten di NTT kepada wartawan di Kupang, Sabtu (9/5/20) malam.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk, saat menjelaskan tentang realokasi dan refocussing APBD 2020 Provinsi NTT dan 22 kabupaten di NTT kepada wartawan di Kupang, Sabtu (9/5/20) malam.

sergap.id, KUPANG – Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian dan kondisi sosial masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh NTT telah melakukan realokasi dan refocussing APBD TA 2020 sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama (KB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020 tanggal 9 April 2020 tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

“Semua refocussing yang dilakukan itu dialokasikan dalam (mata anggaran) belanja tidak terduga, yakni dari biasanya Rp 5 miliar menjadi Rp 790 miliar.  Naik 13 ribu persen,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi NTT, Zakarias Moruk, kepada wartawan di Kupang, Sabtu (9/5/20) malam.

Menurut dia, pemanfaatan dana realokasi dan refocussing APBD 2020 sudah dilakukan sejak 23 Maret 2020 lalu.

“Semua kegiatan-kegiatan penanganan Covid-19 di RSUD WZ Yohanes Kupang, Dinas Kesehatan,  Kominfo, Sapol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dibackup dengan dana  realokasi dan refocussing APBD 2020,” tegasnya.

Zakarias menjelaskan, sesuai SKB Menkeu dan Mendagri, permintaan penggunaan dana akan langsung diproses oleh BKD jika ada permintaan dari dinas atau badan terkait penanganan Covid-19.

“Ketika hari ini ada permintaan dana, maka hari ini juga kami langsung mentransfer seluruh permintaan itu,” ucapnya.

Kata Zakarias, pengawasan penggunaan dana sebesar Rp 790 miliar itu dilakukan oleh Inspektorat, BKD, BPK, dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTT.

Zakarias menjelaskan, setelah Menkeu dan Mendagri mengeluarkan KB, maka Pemprov NTT dan 22 kabupaten/kota langsung melakukan refocussing APBD dan melaporkan ke Menkeu untuk dievaluasi.

“Hasilnya Menkeu mengeluarkan keputusan tentang penundaan DAU pada bulan Mei sebanyak 35 persen. Dan, berdasarkan KMK (Keputusan Menteri Keuangan) Nomor 10 Tahun 2020 tentang penundaan DAU di bulan Mei 2020, maka kami telah melakukan realokasi dan refocussing APBD untuk penangaanan Covid sebesar Rp 100 miliar, pemberdayaan ekonomi masyarat Rp 605 miliar, dan jaring pengaman sosial Rp 105 miliar. Sehingga totalnya menjadi Rp 810 miliar lebih,” paparnya.

Hal yang sama juga di lakukan di 22 kabupaten kota di NTT.

“Sampai dengan tanggal 8 Mei 2020 kemarin, untuk penangaanan Covid di 22 kabupaten/kota sebesar Rp 441 miliar lebih, pemberdayaan ekonomi masyarat Rp 237 miliar lebih, dan jaring pengaman sosial Rp 119 miliar lebih. Sehingga totalnya menjadi Rp 797 miliar lebih,” katanya.

“Sehingga total realokasi dan refocussing ABPD 2020 di provinsi dan kabupaten kota sebesar Rp 1,6 triliun lebih. Kemarin kami sudah melaporkan ke ibu Menteri Keuangan dan telah memenuhi syarat sesuai SKB Menkeu dan Mendagri. Dan, dengan dipenuhi laporan ini, maka penundaan DAU di bulan Mei 2020 sebesar 35 persen akan dicabut oleh Menkeu. Penundaan DAU ini hanya khusus bulan Mei, bukan untuk satu tahun anggaran,” pungkasnya.

Asal tahu saja, penundaan DAU di bulan Mei 2020 ini karena Pemprov NTT dan 16 kabupaten/kota di NTT belum menyampaikan Laporan APBD.

Berdasarkan pemantauan dan evaluasi dari dua kementerian itu maka Menkeu mengeluarkan keputusan penundaan penyaluran DAU bulan Mei 2020 sebesar 35 persen.

Ketentuan penundaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020).

Penundaan DAU dikenakan kepada: (i) Pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD, dan (ii) Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020, berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  1. Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah;
  2. Adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan:
  3. Kemampuan keuangan daerah dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35%.
  4. Penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan/atau
  5. Perkembangan tingkat pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai;
  6. Penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.

Dengan adanya penundaan penyaluran sebagian DAU ini diharapkan Pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD dapat segera menyampaikan laporan dimaksud, dan bagi Pemda yang Laporan APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi sebagaimana tersebut diatas dapat segera melakukan revisi laporan dan menyampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Apabila Pemda segera menyampaikan Laporan APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020. Namun apabila Pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu dari waktu ke waktu, Kemenkeu dan Kemendagri akan terus dilakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi dan dampak Covid-19 di masing-masing daerah.

Hasil monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU pada Juni dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku. (cis/cis)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini