sergap.id, MBAY – Direktur RSUD Aeramo, dr. Candrawati, diduga tidak transparan dalam pengelolaan keuangan di RSUD Aeramo.
Itu terjadi sejak tahun 2022, diantaranya uang jasa pelayanan (jaspel) yang seharusnya dibagikan kepada para tenaga kesehatan (nakes) sesuai kinerja, beban kerja, dan kehadiran, justru dalam pelaksanaannya pembagian tersebut dilandasi selera Direktur, Kabag TU, para Kabid, dan para kepala seksi di RSUD Aeramo.
Uang jaspel yang diduga ditilep petinggi RSUD Aeramo itu ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Akibatnya 41 nakes yang mewakili ratusan nakes di RSUD Aeramo menemui Penjabat Bupati Nagekeo, Raymundus Nggajo, di Kantor Bupati Nagekeo, Selasa (23/7/24).
Mereka berharap Raymundus segera memberi solusi agar masalah yang sedang mereka hadapi segera terselesaikan. Jika tidak, mereka mengancam akan melakukan aksi mogok kerja.
“Bagi kami bukan soal besar atau kecilnya nominal uang itu, tetapi yang kita butuhkan adalah keadilan. Sekecil apapun itu adalah hak kami dari hasil keringat kami”, ungkap salah satu Nakes.
Selain Jaspel, para Nakes juga pernah merasakan ketidakadilan saat pembagian jasa covid 2021. Saat itu para Nakes rame-rame membuat petisi penolakan yang berujung Direktur mencabut SK Tim Jasa.
Dugaan kasus Covid ini pun telah dilapokan ke Inspektorat Nagekeo pada tahun 2023. Namun yang diaudit malah dana jasa tunai, JKN dan Jamkesda.
“Inspektorat Nagekeo sudah tidak dipercaya lagi, karena hasil audit sebelumnya sangat mengecewakan kami”, tegas para Nakes.
Berdasarkan kejanggalan pembagian jaspel tersebut, para Nakes meminta Penjabat Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan Nagekeo segera mengambil langkah, antara lain:
- Peraturan Direktur (Perdir) tentang pembagian jasa pelayanan direvisi sesuai dasar hukum, peraturan yang ada sehingga menguntungkan pelaku pelayanan kesehatan;
- Setiap perubahan Perdir harus disosialłsasikan kepada seluruh staf Rumah Sakit secara detail (simulasi pembagian) tanpa perwakilan;
- Dalam variabel pembagian jasa pelayanan harus disertai masa kerja (hasil kredensial profesi) karena dari kredensial menentukan kelayakan dalam memberikan pelayanan bukan hanya dari jenjang pendidikan;
- Transparansi dalam pembagian jasa, yang terdiri dari besar pendapatan, sumber pendapatan, dan waktu serta daftar bayar sesuai nilai transfer;
- Pembentukan Tim Pemanfaatan dan Pembagian Jasa pelayanan yang tercantum dalam Perbub Nomor 59 tahun 2022.
Usai menerima para Nakes, Raymundus Nggajo, mengatakan, kemelut di RSUD telah diselesaikan hari ini.
“Hari ini semua pihak hadir, ada Direktur Rumah Sakit, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian RSUD, Asisten 1 dan perwakilan para tenaga kesehatan. Saya minta managemen RSUD lebih transparan, apalagi dalam hal pembagian jasa para Nakes. Apa yang menjadi hak mereka, itu harus diberikan. Selain itu sistem juga harus diubah sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku, agar semua pihak merasa puas. Tugas kita adalah melayani banyak orang. Untuk itu butuh profesionalisme dan semangat pengorbanan demi pelayanan”, ujarRaymundus.
Sementara itu, dr. Candrawati menampik tudingan bahwa pihaknya telah menilep dana jaspel dan tidak transparan mengelola serta tidak adil membagi uang Jaspel kepada para Nakes.
Dia menjelaskan, pembagian jasa adalah Corporate Grade, Job Value (JV), Indikator Kinerja Individu (IKI), Indikator Kinerja Unit (IKU) dan Point Indeks Rupiah (PIR).
Jasa Pelayanan yang diterima rutin terdiri dari komponen P1, P2 dan P3. Sedangkan komponen pay for people (P) diatur tersendiri.
- Pay For Position (PI) adalah kompensasi yang terkait langsung dengan jabatan seseorang dalam pekerjaannya. Nominal uang yang dlperhitungkan adalah • PI x JV x PIR;
- Pay For Performance (P2) adalah kompensasi yang terkait langsung dengan capaian kinerja individu (IKI) dan indicator kinerja unit (IKU). Perhitungan capaian 100% target sesuai kontrak dengan masing-maoing atasan langsung adalah :P2 – xJVx PIR;
- Pay For People (P3) adalah besaran nominal uang pada komponen P3 sebesar 10-15% digunakan untuk penambahan pada kelompok medis yang mempunyai kinerja melampaui target, honor tugas tambahan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur yang tidak terdapat dalam corporate grade. Corporate Grade adalah grading jabatan yang ditetapkan untuk RSUD Aeramo yang berisi: kelompok Jabatan, Grade dan Range Nilai Jabatan. (sg/sg)