
sergap.id, KALABAHI – Aparat Polres Alor membekuk pria berinisial RIB, umur 27 tahun, karena diduga mencabuli SB (17), siswi SMA berusia 17 tahun.
Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christimast, mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini terungkap setelah video mesum RIB dan SB tersebar.
“Kasus ini dilaporkan orangtua SB sehingga kita langsung periksa semua saksi, termasuk korban dan pelaku,” ungkap Agustinus seperti dikutip SERGAP dari Kompas.Com, Senin (3/5/21).
Menurut Agustinus, kasus ini bermula ketika RIB mengajak korban ke pantai di wilayah Pulau Pantar pada November 2020 lalu.
Tiba di pantai, pelaku memaksa dan menyetubuhi korban. Usai menyetubuhi korban, pelaku kemudian foto dan merekam adegan mesum keduanya.
Foto dan video ini kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban agar dapat selalu berhubungan badan jika dibutuhkan.
Alhasil, sejak November 2020 lalu, korban sudah delapan kali disetubuhi pelaku.
Rekaman video mesum tersebut akhirnya diketahui oleh seorang teman korban berinisial MW setelah mendapat kirimkan dari orang yang tak dikenal. Video yang sama pun sampai juga ke handphone keluarga korban.
Karena tak terima, keluarga korban lantas melaporkan kasus ini ke Polres Alor.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya.
“Pelaku sudah kita tahan dan masih dalam penyidikan secara intensif,” tutup Agustinus. (pil/pil)
Agak janggal sih. Tapi mau bilang apa? Resiko berhubungan dgn anak di bawah umur ya begitu.