Pengadilan Tipikor Kupang
Gedung Pengadilan Tipikor Kupang

sergap.id, KUPANG – Anggota DPRD Kabupaten Ngada asal PDI Perjuangan, Frederikus Pati Wasi alias Fredi Pati telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa sejak Kamis (9/7/20) lalu dan kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kupang untuk mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.

Selain Fredi, Kejari Bajawa juga menahan mantan Sekretaris Desa Wawowae, Fransiskus Madha, dan Bendahara Desa Wawowae, Petrus Kanisius Betu.

Para tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 435 juta lebih ini diterbangkan ke Kupang setelah penyidik Polres Ngada melengkapi berkas perkara dan melimpahkan kasus para tersangka ke Kejari Bajawa.

Informasi yang dihimpun SERGAP menyebutkan, kasus ini mulai bergulir pasca Pemilu Legislatif 17 April 2019 atau setelah Fredi Pati terpilih sebagai Anggota DPRD Ngada.

Tak lama setelah Fredi dilantik, polisi mulai maraton memeriksa para saksi, termasuk Fredi sebagai mantan Kepala Desa Wawowae.

Dasar penyelidikan dan penyidikan kasus ini adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Ngada yang menyebutkan Fredi Pati mengganti temuan Inspektorat sebesar Rp 1,6 juta.

“Temuan ini adalah temuan Inspektorat pada ADD tahun 2015 yang belum sempat dilaporkan oleh bendahara saat itu. Bendahara saat itu meninggal dunia sebelum buat laporan tentang penggunaan uang Rp 1,6 juta itu. Keluarga almarhum lantas meminta saya untuk membayar tahan temuan itu. Uang saya yang dipakai untuk tutup temuan itu sifatnya pinjam, dan keluarga almarhum sudah mengembalikan uang saya itu,” ujar Fredi saat ditemui SERGAP di Rutan Kupang, Jumat (17/7/20) sore.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap DD dan ADD tahun anggaran 2017-2018 yang ditandatangani Kepala Inspektorat Ngada, Drs. Paulus Gono, ditemukan dugaan korupsi sebesar Rp 435.007.141 yang terdiri dari ADD senilai Rp 34.130.000 dan DD sebesar 400.876.481.

Temuan Inspektorat ini menjadi tanggungjawab:

  1. Petrus Kanisius Betu sebesar Rp 392.495.355
  2. Inviolata Nena Rp 3.610.121
  3. Hendrikus Bhaga Rp 20 juta
  4. Fredi Pati 1.621.429
  5. Dony Dua Duka Rp 4.910.633
  6. CV Kariber Karya Rp 8.801.778
  7. CV Kostrk Sakti Abadi Rp 3.567.825.

Anehnya yang ditetapkan sebagai tersangka hanya Fredi Pati, Petrus Kanisius Betu, dan Fransiskus Madha. Sementara Inviolata Nena, Hendrikus Bhaga, Dony Dua Duka, pemilik CV Kariber Karya dan pemilik CV Kostrk Sakti Abadi tak tersentuh hukum sampai sekarang.

Padahal terhadap temuan Inspektorat tersebut,  Petrus Kanisius Betu telah mengembalikan DD sebesar Rp 18.000.000, Hendrikus Baga sebesar Rp 20 juta, Invioleta sebesar Rp 3.610.121 dan Fredi Pati sebesar Rp 1,621.429.

Sementara temuan DD dan ADD yang belum disetor kembali sebesar Rp 391.775.591 dan menjadi tanggungjawab Petrus Kanisius Betu sebanyak Rp 374.495.355, Dony Dua Duka sebesar Rp 4.910.633, CV Kariber Karya Rp 8.801.779, dan CV Konstruksi Sakti Abadi sebesar Rp 3.567.825.

Terhadap temuan ini pun, Petrus Kanisius Betu telah membuat penyataan tertulis  bahwa ia siap mengembalikan total temuan sebesar Rp 402.732.619.

“Dengan ini saya bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara/daerah/desa Wawowae sebesar Rp 402.732.619, yaitu pengelolaan keuangan Desa Wawowae TA 2016 dan TA 2017 yang terdiri dari penyalahgunaan keuangan ADD sebesar Rp 15.181.349, penyalahgunaan keuangan pajaki ADD Rp 11.254.321, penyalahgunaan keuangan DD Rp 236.253.768, penyalahgunaan keuangan pajak DD Rp 128.091.181, dan penyalahgunaan keuangan raskin Rp 11.952.000,” demikian peryataan Petrus Kanisius Betu yang dibuat bermeterai di Bajawa pada tanggal 19 Februari 2019.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Petrus Kanisius Betu tidak bisa memenuhi janjinya, hingga membuat dirinya meringkuk di Rutan Kupang.

Ajakan Pengacara Ditolak

Rabu (15/7/20) kemarin merupakan jadwal sidang perdana kasus Fredi Pati cs di Pengadilan Tipikor Kupang. Tampak hadir Hendrikus Rema SH sebagai kuasa hukum Fransiskus Madha dan dua kuasa hukum Fredi Pati. Namun sidang ditunda Rabu (22/7/20) depan karena padatnya jadwal sidang.

Usai mengetahui sidang ditunda, Hendrikus Rema bersama kuasa hukum Fredi Pati menemui Fredi cs di Rutan Kupang.

Kepada ketiga tersangka, Hendrikus menawarkan solusi pengurangan hukuman dengan catatan para tersangka mengembalikan kerugian negara secara bersama, yakni dari total temuan Rp 391.775.591 dibagi tiga menjadi Rp 130.591.864 per orang. Namun tawaran sang pengacara itu langsung ditolak oleh Fredi Pati dan Fransiskus Madha.

“Ohhh tidak. Biar jalani sidang saja,” sergah Frans Madha menjawab tawaran Hendrikus.

Penolakan juga disampaikan Fredi.

“Bagaimana saya harus bertanggungjawab pada hal yang tidak saya lakukan? Temuan yang saya tutup sebesar Rp 1,6 juta itu adalah temuan yang karena bendahara belum membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan uang itu. Bukan karena saya makan uang itu,” ucap Fredi.

Tidak Pakai Pengacara

Kepada SERGAP, Petrus Kanisius Betu, mengatakan, dirinya tidak berniat memakai kuasa hukum dalam kasusnya.

“Saya tidak mau,” ujarnya.

Apakah karena anda yakin dalam kasus ini anda tidak akan lolos dari jeratan hukum? Mendengar pertanyaan ini, Petrus Kanisius Betu hanya tertunduk diam.

Dalam dakwaan perkara Nomor: PDS – 02/N.3.18/Ft.1/07/2020 yang ditandatangani Penuntut Umum, Edi Sulistio Utomo, SH, disebutkan Fredi Pati, Fransiskus Madha, dan Petrus Kanisius Betu dijerat dengan pasal 3 jo 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (red/red)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini