sergap.id, MBAY – Bupati Kabupaten Nagekeo, Simplisius Donatus, mengatakan, pembatalan Surat Keputusan (SK) kelulusan 26 tenaga Kesehatan (nakes) yang bekerja di Puskesmas Danga telah dilakukan sesuai perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kepada wartawan di Mbay, ibukota Nagekeo, Senin (7/7/25), Donatus, menjelaskan, PP tersebut mengamanatkan Bupati dapat membatalkan SK pengangkatan P3K jika terdapat pelanggaran dalam proses pengangkatan, seperti pengangkatan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan atau terdapat indikasi pelanggaran lain yang merugikan.

Kronologinya adalah pada awal April 2025, ia didatangi sejumlah eks Tenaga Harian Lepas (THL) yang menuntut perlakuan adil terkait perekrutan THL tahap 2. Donatus kemudian memanggil Kepala BKPP untuk membahas tuntutan eks THL tersebut.

“Namun saat itu Kepala BKPP meminta saya untuk melakukan pembatalan terhadap surat pendaftaran permohonan seleksi P3K 26 Nakes. Tapi surat ini tidak bisa di kirim, karena sudah di tutup pendaftaran di BKN”, ungkapnya.

Kepala BKPP kemudian diperintahkan untuk melakukan konsultasi ke BKN. Hasilnya, pembatalan tersebut tidak bisa dilakukan karena akan merusak sistem seleksi yang sedang berjalan. Karena itu BKN tetap memberikan kesempatan kepada 26 nakes sebagai peserta P3K untuk ikut seleksi.

“Apabila mereka dinyatakan lulus, konsekswensinya adalah mereka tidak mendapatkan NIP dan pada akhirnya akan diberhentikan secara tidak hormat. Pembatalan ini merupakan skema terkahir yang saya lakukan untuk menyelamatkan 26 Nakes itu. Jika proses ini tetap dilanjutkan dan adik-adik (Nakes) dinyatakan lulus, maka adik-adik akan dikenakan hukuman administrasi, yakni pemecatan secara terhormat”, tegasnya.

Selain itu, lanjut Donatus, jika 26 nakes tetap dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan terancam hukuman 6 tahun penjara. Alasannya adalah karena memberikan data-data atau keterangan palsu.

“Saya berat ambil keputusan ini. Tapi karena perintah Undang- Undang, makanya saya harus ambil sikap untuk menyelamatkan adik-adik dari ancaman hukuman,” tutupnya. (sg/sg)

Komentar Sesuai Topik Di Atas