Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

sergap.id, KUPANG – Pengadilan Tipikor Kupang memvonis Baltasar Manek, Anggota DPRD Kabupaten Malaka dengan hukuman kurungan penjara selama 1,2 tahun.

Manek dipenjara karena terbukti melakukan korupsi dana bantuan program pengembangan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) unggul di SMKN Kobalima pada tahun 2012 saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala SMKN Kobalima.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Purwono Edi Santosa didampingi hakim Ali Muhtarom dan Ibnu Kholiq dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (21/3/17).

Saat sidang berlangsung, Manek didampingi Anton Mone, kuasa hukumnya. Selain pidana penjara, Manek juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Selain Manek, majelis hakim juga memvonis Direktur Utama CV Verafim, Anton Setiawan dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsudair 1 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dengan merugikan keuangan negara.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Setelah memeriksa saksi-saksi dan mendengarkan keterangan ahli, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut masing- masing Baltasar Manek 1,2 tahun dan Anton Setiawan 1 tahun penjara, ” kata hakim ketua, Edy Purnomo Santosa.

Santoso menambahkan, dalam kasus itu kerugian negara telah dipulihkan oleh kedua terdakwa. Manek menitipkan uang sebesar Rp56.898.000 dan Anton Setiawan Rp274. 543. 353. (rey)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini