
sergap.id, BETUN – Setelah 4 tahun lebih beroperasi di Kabupaten Malaka, jumlah peserta program JKN-KIS baru mencapai 121.058 jiwa per 9 Maret 2018 atau 64 % persen dari jumlah penduduk yang ada.
Itu artinya masih terdapat 36 persen lagi warga Malaka yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Malaka terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat KHN KIS, terutama kepada mereka yang belum menjadi peserta JKN KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Malaka, Simonika Sirituka, menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan pihaknya demi mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) adalah meminta dukungan dan peran Pemerintah Daerah guna mendaftarkan seluruh penduduk menjadi peserta JKN-KIS melalui Integrasi Jamkesda dan perluasan peserta pada segmen Pekerja Penerima Upah (Badan Usaha) agar setiap pemberi kerja dapat menjamin pekerjanya dengan mendaftarkan pekerjanya ke JKN KIS.
Paling lambat 1 Januari 2019 mendatang, seluruh segmen masyarakat sudah memiliki jaminan kesehatan . Hal ini selaras dengan arah kebijakan dan strategi Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa sasaran kuantitatif JKN-KIS adalah meningkatnya persentase penduduk yang menjadi peserta mencakup 95% pada tahun 2019 mendatang.
Hingga saat ini ribuan masyarakat belum sepenuhnya memahami pentingnya JKN KIS bagi diri dan keluarganya. Sebab salah satu persoalan yang dihadapi BPJS Kesehatan Malaka adalah pemahaman masyarakat soal JKN KIS yang masih rendah.
“Sehingga solusinya kita harus dilakukan sosialisasi secara terus menerus di berbagai kecamatan dan desa. Sehingga warga dapat memiliki jaminan kesehatan dengan mendaftarkan diri sebagai peserta JKN KIS tanpa harus menunggu sakit atau saat membutuhkan biaya saat operasi,” kata Simonika.
Simonika mengatakan, selain mempercepat pertumbuhan peserta, salah satu pilar dari fokus utama BPJS Kesehatan adalah optimalisasi penerimaan pendapatan melalui sistem penagihan yang terus dikembangkan.
“Kolektabilitas iuran BPJS Kesehatan Malaka sampai dengan 21 april 2018 mencapai 27.87 persen dengan jenis peserta dengan kolektabilitas terendah adalah PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah / Mandiri) dengan angka kolektabilitas 27.55 persen,” paparnya.

Harapannya dapat terus meningkat dengan berkembangnya kanal-kanal pembayaran seperti Kantor Pos, Bank Mitra, serta PPOB .
“Kami juga terus melakukan penagihan melalui Collec Call dan SMS Blast ke Peserta Mandiri yg bertujuan tetap mengingatkan kepada peserta untuk rutin membayar iuran sebelum tanggal 10 Bulan berjalan sehingga pelayanan JKN KIS bagi peserta tetap berkelanjutan tanpa di non aktifkan sementara karena menunggak,” ujarnya.
“Bagi peserta JKN KIS yg memiliki HP Android dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN melalui Play Store , Mobile JKN sangat memberikan kemudahan dan informasi baik pendaftaran peserta, tagihan iuran, riwayat pelayanan, sehingga di harapkan peserta lebih cepat dan nyaman dalam mendapatkan pelayanan JKN KIS oleh BPJS Kesehatan,” tutup Simonika. (sel/sel)