sergap.id, ATAMBUA – Tim Buruh Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Belu berhasil membekuk dua pelaku begal di depan SDK II Atambua, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Dua pelaku berinisial SF (36) dan DDC (48) itu berhasil diamankan di kediaman mereka di Raibasin, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, pada Selasa, 21 November 2023, sekitar pukul 12.00 Wita.
Penangkapan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini berdasarkan laporan korban, yakni YAN dan DMBT, pada Minggu, 20 November 2023.
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Belu, AKP I Ketut Karnawa, SH, mengatakan, selain kedua pelaku, Buser dan Pidum Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit Handphone (HP) dan sebilah parang.
Awalnya kedua korban hendak pulang ke rumah usai menonton konser di lapangan umum Atambua. Mereka kemudian dihadang oleh kedua pelaku yang selanjutnya merampas dan membawa kabur 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone (HP) milik korban.
“Kejadiannya pada Minggu malam sekitar pukul 11,00 wita. Satu dari kedua tersangka mengancam korban dengan parang. Pelaku pun mendesak korban untuk melepaskan celana, namun korban menolak dan memohon untuk dibebaskan, tetapi tidak diindahkan oleh pelaku, malah korban YAN dipukul satu kali dengan gagang parang di kepala”, papar Ketut.
Selanjutnya, kata Ketut, kedua korban yang sudah tidak mengenakan celana, kemudian difoto dan direkam oleh pelaku. Kedua korban pun dipaksa mengaku telah tertangkap tangan berbuat zina di tempat itu.
Setelah itu pelaku mengambil HP milik korban dengan ancaman bahwa jika tidak ingin foto dan video disebar, maka korban harus menyetorkan uang masing-masing Rp 250 ribu.
Karena takut, korban YAN pun menuruti permintaan pelaku. Kedua pelaku kemudian pergi meninggalkan korban sambil membawa HP dan sepeda motor milik korban.
Keeseokan harinya pada Senin 20 November 2023, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu. Dan, hanya butuh satu hari, tepatnya Selasa (21/11/23), Buser Polres Belu berhasil membekuk kedua pelaku. Kini pelaku telah ditahan di rutan Mapolres Belu untuk diproses hukum lebih lanjut. (r2/r2)