Redaksi Realita Rakyat saat menerima berkas Hak Jawab PT SAK (foto: Gabriel Toda).
Redaksi Realita Rakyat saat menerima berkas Hak Jawab PT SAK (foto: Gabriel Toda).

sergap.id, ENDE – Direktur Perseroan Terbatas (PT) Surya Agung Kencana (SAK), Gabriel Toda, melaporkan Redem Lakat, wartawan media online realita rakyat, ke Polres Ende pada Selasa (23/2/21).

Redem dilaporkan karena menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui medianya dan media sosial.

Laporan Gabriel tercatat dengan nomor Laporan Polisi: LP/26/Res.1.24/II/2021/Polda NTT/Res.Ende tanggal 23 Februari 2021.

Kepada SERGAP usai mengadukan Redem ke polisi, Gabriel menjelaskan, pemberitaan yang ditulis Redem dengan judul “Polda NTT Lirik Proyek Puukungu-Orekose Kabupaten Ende” tanggal 1 Februari 2021 dan berita kedua dengan judul “Baru Dikerjakan Tahun 2019, Kondisi Jalan Pu’ukungu-Orekose Memprihatinkan” tanggal 17 Februari 2021 adalah berita bohong atau hoaks, karena tidak menggambarkan kondisi fakta sesungguhnya di lapangan.

Terhadap dua pemberitaan tersebut, kata Gabriel, pihaknya telah melayangkan dua kali hak jawab, yakni pertama pada tanggal 8 Februari 2021, dan kedua pada tanggal 22 Februari 2021.

Hak jawab dikirm via email dan diantar langsung ke redaksi realita rakyat di jalan Jakarta Barat 2, Blok C2, No 25, Rt012 Rw010 Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Namun dua hak jawab untuk meluruskan pemberitaan tersebut tidak respon dan tidak dipublikasikan oleh redaksi realita rakyat.

“Karena itu kami (PT SAK) lapor polisi,” tegas Gabriel.

Menurut Gabriel, isi berita dan foto yang dimuat realita rakyat pada tanggal 1 Februari 2021 adalah hoaks. Karena foto yang ditayangkan dalam berita itu adalah foto kondisi jalan tahun 2016. Sebab kondisi jalan saat ini atau per tanggal 1 Februari 2021 tidak seperti yang terpapar dalam foto itu.

Begitupun isi berita kedua tanggal 17 Februari 2021 menyajikan berita tidak sesuai fakta riil di lapangan. Justru penulis memasukan opini ke dalam judul maupun isi berita yang merusak kehormatan dan integritas PT SAK.

Pada berita kedua itu, foto yang dimuat adalah kondisi jalan yang berada di luar segmen pekerjaan yang ditangani PT SAK.

Terhadap dua pemberitaan tersebut, menurut Gabriel, PT SAK sangat berkeberatan. Karena itu PT SAK mengajukan hak jawab dan hak koreksi kepada redaksi realita rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 5 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami sangat menyesalkan pemberitaan itu, karena tidak melakukan cek and ricek kondisi riil di lapangan atau setidak-tidaknya mengkonfirmasi kami sebagai korban pemberitaan guna memperoleh informasi yang sesungguhnya sebelum dipublikasi kepada publik,” ucapnya.

Pada hak jawab, kata Gabriel, pihaknya mengharuskan realita rakyat untuk meralat dan meminta maaf secara terbuka kepada PT SAK sebagai pihak yang dirugikan dalam pemberitaan melalui minimal 10 media online.

“Tapi karena hak jawab kami tidak diindahkan, makanya kami lapor polisi,” tegasnya.

Gabriel menambahkan, selain melapor ke polisi, PT SAK juga membuat pengaduan tertulis ke Dewan Pers dan diterima Dewan Pers pada tanggal 10 Februari 2021.

Sementara itu, Redem yang dihubungi SERGAP per telepon pada Selasa (23/2/21) malam, membenarkan jika berita tersebut ditulis olehnya.

“Iya beta (saya) yang tulis,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah tulisan itu berdasarkan liputan di lapangan? Redem menjawab, “Sonde (tidak). Kita pakai gaya senyap saja, hehehe…”.

Sayangnya Redem tak menjelaskan maksud ‘gaya senyap’ yang ia lakoni dalam menghimpun dan mempublikasikan dua berita tersebut.

Namun Redem mengaku, dua beritanya itu memiliki nara sumber resmi, salah satunya adalah Kepala Desa. “Beta punya rekaman video,” pungkasnya. (sg/cis)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini