“He kau ini Polisi pangkat apa? kau pangkat rendahan, tidak jelas, supaya kau tau, saya ini pangkat setara Kombes, dan sama dengan Kapolda kamu. Besok saya mutasikan kamu,” sergah Cornelis kepada Heriyanto.

sergap.id, KUPANG – Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Provinsi NTT, Cornelis Wadu dilaporkan ke polisi karena menghina Brigpol Heriyanto Billi, polisi yang bertugas di Polres Kupang Kota.

Laporan Heriyanto tercatat di registrasi Polres Kupang Kota dengan nomor: LP / B / 870 / X  /  2017 / SPK RESOR KUPANG KOTA.

Heriyanto sendiri tinggal di Jalan Batam No. 16 RT. 030 RW. 009 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kejadian berawal ketika polisi kelahiran Kabupaten Sumba Barat  ini menanyakan blangko penilangan pajak kendaraan yang dilakukan oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan Sat Lantas Polda NTT di mana pada blangko penilangan tersebut tidak dicantumkan pasal pelanggaran.

Saat pelapor menanyakan hal tersebut kepada Hakim yang menyidangkan perkara penilangan tersebut, Hakim menjelaskan bahwa balongko tersebut berdasarkan Peraturan Daerah. Hakim kemudian memberikan dispensasi untuk langsung membayarkan pajak dan dendanya di tempat.

Namun saat berkas diserahkan Heriyanto kepada petugas tilang, ternyata petugas tilang yang juga Pol PP itu tidak langsung merealisasikan pembayaran pajak dan denda, tetapi membuka internet untuk menerapkan pasal yang dilanggar Heriyanto.

Melihat itu, Heriyanto protes. Karena penarapan pasal yang dilakukan oleh petugas Pol PP tersebut tidak langsung dicantumkan dalam blangko tilang, namun masih mencari cari di internet.

Tidak lama kemudian Cornelis datang dan langsung memarahi Heriyanto dengan kata-kata yang tidak mengenakan.

“He kau ini Polisi pangkat apa? kau pangkat rendahan, tidak jelas, supaya kau tau, saya ini pangkat setara Kombes, dan sama dengan Kapolda kamu. Besok saya mutasikan kamu,” sergah Cornelis kepada Heriyanto.

Cornelis Wadu ketika diperiksa penyidik Polres Kupang Kota.

Atas kejadian tersebut, Heriyanto merasa dihina. Tak terima, Heriyanto pun melaporkan Cornelis ke Mapolres Kupang Kota guna dapat diadakan penyidikan dan penyilidikan lebih lanjut.

Kasus ini terjadi pada Jumat tanggal 06 Oktober tahun 2017 sekitar pukul 10.00 Wita di Kantor Jembatan Timbang Perhubungan  di Jl. Timor Raya Kota Kupang. (DS)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini