Pengurus DPC POSPERA MALAKA saat mendatangi Polsek Malaka Tengah. Rabu (6/5/20).
Pengurus DPC POSPERA MALAKA saat mendatangi Polsek Malaka Tengah. Rabu (6/5/20).

sergap.id, BETUN – Ini peringatan bagi netizen agar sopan dan realistis bertutur kata di dunia maya. Jangan sampai kejadian yang dialami pemilik akun facebook, Hiero Vincent, terulang kembali.

Rabu (6/5/20) siang tadi, Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Kabupaten Malaka, Wendelinus P Nahak, secara resmi melaporkan Hiero Vincent ke Polsek Malaka Tengah karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam sebuah diskusi di facebook, Hiero Vincent menulis: Apakah Anjing = POSPERA.

Kepada SERGAP, Wendy mengaku ia telah diperiksa oleh Bripka Oktavianus Seran Berek selama dua jam.

”Saya berharap kasus ini diungkap,” ujar Wendy.

Menurut Wendy, saat ia di-BAP, polisi mengajukan 20 pertanyaan.

Perbuatan terlapor merupakan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE pasal 27 (c), Junto Pasal 45.

”Ini adalah bentuk pembelajaran bagi para pengguna jejaring sosial facebook untuk tidak menyebarkan fitnah yang akhirnya merusak dan merugikan nama baik orang lain atau lembaga,’ tegasnya.

Terpisah, Hiero Vincent, pemilik akun yang dilaporkan, mengaku siap memenuhi panggilan polisi jika dipanggil.

“Tetapi harus dilihat secara keseluruhan, itukan sebuah pertanyaan, ada unsur fitnahnya dimana,”ucap Hiero kepada SERGAP, Rabu (6/5/20) sore.

Hiero juga mengaku menghormasi laporan polisi yang telah dibuat.

“Tak ada masalah, biarkan proses berjalan sesuai koridornya,” tegasnya. (sel/sel)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini