Galian C Milik PT Novita Karya Taga

sergap.id, ENDE – Warga Desa Sanggaroro, Desa Ndetuzea, dan Kelurahan Ndorurea, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi NTT untuk segera menutup lokasi galian C milik PT Novita Karya Taga yang terletak di Desa Sanggaroro.

Pasalnya, aktivitas galian C tersebut sangat mengganggu aktivitas warga, sekaligus merusak lingkungan sekitar.

Desakan tersebut disampaikan oleh warga yang diwakili oleh 72 tokoh masyarakat melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM NTT tanggal 7 Agustus 2023 dengan perihal: Menolak Keberadaan Tambang Ilegal.

Warga meminta ESDM NTT tidak menerbitkan dokumen perizinan (OUP OP, WIUP) kepada PT Novita Karya Taga yang selama ini melakukan penambangan secara ilegal.

“Karena selama ini kegiatan tambang tersebut telah merusak lingkungan dan DAS (Daerah Aliran Sungai) Nangapanda”, tulis warga dalam surat yang copyannya diterima SERGAP, Senin (7/8/23) malam.

Menurut warga, selama melakukan penambangan, PT.Novita Karya Taga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang diisyaratkan undang-undang dan kepentingan masyarakat banyak.

“Kegiatan tambang yang dilakukan oleh PT Novita Karya ini juga dapat memicu koflik sosial di antara kami warga yang mengalami langsung dampaknya, menimbulkan kerusakan fasilitas umum (jalan desa), menimbulkan penyakit masyarakat. Saat ini wilayah desa kami terancam bencana lingkungan, sudah mengganggu produktivitas dan merusak lahan pertanian dan perkebunan, menimbulkan kekeruhan sungai dan pencemaran air, debit air menurun, tanaman komoditi berupa Kakao, pisang, kelapa, menjadi kering dan tidak produktif”

Karena itu, dua warga Desa dan satu kelurahan tersebut memberi warning kepada Dinas ESDM Propinsi NTT untuk:

  1. Tidak boleh menerbitkan dokumen-dokumen terkait perizinan kepada PT Novita Karya Taga untuk melakukan aktivitas tambang di Desa Sanggaroro.
  2. Menyampaikan ucapan terima kasih kepada bapak Kapolda NTT, Irjen Pol. Johny Asadoma yang telah memberikan dukungkan kepada masyarakat Kabupaten Ende dengan menertibkan tambang galian c ilegal, khususnya di wilayah Nangapanda.
  3. Menyampaikan ucapan terima kasih kepada bapak mantan Kapolres Ende, AKBP Andre Librian yang telah melakukan penegakan hukum dengan memasang police line dan melarang PT Novita Karya Taga melakukan penambangan secara liar di wilayah desa kami.
  4. Meminta kepada Kapolres Ende saat ini, bapak AKBP I Ngurah Johni Mahardika untuk tidak membuka police line atau membiarkan PT Novita Karya Taga melakukan aktivitas            penambangan, pengambilan material dan menutup kegiatan tersebut selama-lamanya.
  5. Melarang PT Novita Karya Taga untuk tidak melakukan penambangan, penggalian, pengambilan dan kegiatan lain yang terkait dengan tambang.
  6. Jika tuntutan kami ini tidak dihiraukan, maka kami warga yang mengalami dampak dari kegiatan tambang oleh PT Novita Karya Taga itu, akan mengahadapi langsung dengan pihak perusahaan dengan cara kami.

Surat warga tersebut ditembuskan kepada Menteri ESDM RI di Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Ketua Komisi VII DPR di Jakarta, Kapolri di Jakarta, Gubernur NTT di Kupang, Kapolda NTT di Kupang, Bupati Ende di Ende, Kapoires Ende di Ende,          PT. Novita Karya Taga di Ende, dan Media massa. (sp/sp)