sergap.id, ENDE – PT Novita Karya Taga kini tersangkut kasus dugaan tindak pidana galian C ilegal di Ende. Namun saat bersamaan BPJN X NTT justru memenangkan perusahaan tersebut dalam tender proyek pengerjaan jalan Puukungu – Orakose – Kumubheka sepanjang 10 KM senilai Rp 30 Miliar lebih.
Koordinator TPDI NTT Meridian Dewanta, menjelaskan, selain PT Novita Karya Taga, kasus dugaan tambang ilegal juga melibatkan PT Yetty Dharmawan, CV Sumber Kasih, dan PT Agogo Golden Group.
“Sejak Mei 2023 ditangani Polres Ende”, ujarnya.
“Penegakan hukum itu serius ataukah hanya modus untuk mengkriminalisasi para kontraktor beken di NTT? Namun proses hukum terhadap PT Novita Karya Taga, PT. Yetty Dharmawan, CV. Sumber Kasih dan PT. Agogo Golden Group itu bertepatan dengan proses tender proyek pengerjaan tujuh paket jalan daerah tahun anggaran 2023 yang tersebar di Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata, yang dilaksanakan oleh BPJN X NTT melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV”, ungkapnya.
Menurut Meridian, total anggaran tujuh paket tersebut sebesar Rp. 177.242.758,181,- dengan panjang jalan keseluruhan 51,55 kilo meter, yang rinciannya sebagai berikut :
- Peningkatan Jalan Ndona – Aekipa sepanjang 6,20 KM di Ende Rp 18,6 Miliar lebih.
- Peningkatan Jalan Puukungu – Orakose – Kumubheka sepanjang 10 KM di Ende dengan anggaran Rp 30 Miliar lebih.
- Peningkatan Jalan Kotakoe – Pusu – Ua- Liabanga sepanjang 4,95 KM di Nagekeo Rp 16,3 Miliar lebih.
- Peningkatan Jalan Mauponggo – Ngera – Puuwada sepanjang 5 Km di Nagekeo Rp 17,1 Miliar lebih.
- Peningkatan Jalan Pandai – Demondai – Danibao 7,10 KM di Flores Timur Rp 28,4 Miliar lebih.
- Peningkatan jalan Ritaebang – Tanahlein-Lamaole sepanjang 5,30 KM di Flores Timur Rp 21,2 Miliar lebih.
- Peningkatan Jalan SP Waikomo – Belo Batang- Wulandoni sepanjang 13 KM di Lembata Rp 45,5 Miliar.
“Dokumen perizinan yang dikantongi PT. Novita Karya Taga baru sebatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi, bukan IUP Operasi Produksi seperti yang dipersyaratkan Undang-Undang Minerba”, tegas Meridian.
Meridian menyayangkan sikap BPJN X NTT yang memenangkan PT Novita Karya Taga dalam proyek Peningkatan Jalan Puukungu – Orakose – Kumubheka.
“Sebab ketersediaan material Galian C perusahaan tersebut masih dalam posisi diberi Police Line oleh Polres Ende karena diduga ilegal”, terangnya.
Meridian menambahkan, BPJN X NTT juga memenangkan PT Kelimutu Permata Nusantara dalam proyek jalan Ndona – Aekipa sepanjang 6,2 KM di Ende, dengan pagu sebesar Rp 18,6 miliar.
“Padahal ketersediaan material Galian C PT Kelimutu Permata Nusantara tidak memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP)”, katanya.
Meridian menerangkan, Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menginstruksikan kepada Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I – XVIII bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan agar merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Pertambangan di Bidang Mineral dan Batubara.
“Polres Ende jangan cuma sekedar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan tersangka-tersangkanya, lalu kasusnya hilang kabar tanpa alasan yang sah. Bila demikian, publik bisa menyimpulkan bahwa Polres Ende sengaja keras melakukan kriminalisasi pada awalnya dengan modus mencari keuntungan dalam kasus dimaksud”, tutup Meridian. (sp/sg)