Jonas Salean
Jonas Salean

sergap.id, KUPANG – Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pelepasan lahan Pemerintah Kota Kupang seluas 2 hektare. Jonas dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut.

“Mengadili menyatakan terdakwa Jonas Salean tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai didakwa dalam dakwaan primer dan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi Kupang, Rabu (17/3/21).

Majelis hakim juga memerintahkan untuk segera memulihkan segala hak-hak dan kedudukan Jonas. Dalam pembacaan putusan ini, Ari Prabowo didampingi dua hakim anggota yakni Ibnu Kholik dan Nggilu Liwar Awang.

Jonas yang hadir dalam sidang didampingi kuasa hukum menyatakan menerima putusan bebas tersebut.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Jonas.

Vonis bebas ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumya. Jaksa menuntut Jonas dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, Jonas juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta.

Jonas yang kini menjadi anggota DPRD NTT ditetapkan sebagai tersangka korupsi pelepasan tanah Pemkot Kupang pada Oktober 2020 lalu. Pelepasan tanah ini diduga merugikan negara hingga Rp66 miliar.

Politikus Partai Golkar itu diduga membagikan tanah milik Pemkot Kupang kepada 152 orang. Mereka yang menerima tanah tersebut antara lain pejabat Pemkot Kupang, anggota DPRD Kupang, hingga pegawai tidak tetap. (ale/ale)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini