
sergap.id, BAJAWA – Polisi telah memeriksa tiga saksi dalam kasus kekerasan seksual tergadap gadis difabel berinisial MEW (21) di Pantai Lekoena, Desa Warupele 1, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada pada Rabu (10/3/21) malam.
Para saksi yang diperiksa adalah FG (50), warga Dusun Wlujara, Desa Warupele I, YP (49), GR (15), pelajar asal Desa Warupele I.
Kapolres Ngada, AKBP Rio Cahyo Widi, SIK. MIK melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ketut Rai Astika, SH, mengatakan, menurut keterangan saksi, sebelum kejadian, korban mengikuti acara syukuran perahu baru.
Menurut saksi YF, sekitar jam 23.30 Wita, korban meminta ijin pergi ke WC. Saat itu juga saksi FG meminta saksi GR menemani korban.
Jarak dari gubuk tempat acara ke WC hanya sekitar 15 meter.
Setelah korban keluar dari WC, tiba- tiba korban ditarik secara paksa oleh kedua pelaku, dan menyeret korban menuju bagian belakang WC.
Kemudian pelaku atas nama Paskalis Timu alias Kalis (22) melucuti celana korban dan memperkosanya. Setelah itu, pelaku kedua atas Yosep Dedakus Kaja alias Arman (20) ambil bagian melempiaskan napsu bejatnya.
Aksi mereka baru berhenti setelah dipergoki warga yang mencari korban setelah mendapat laporan dari GR bahwa korban terlalu lama di WC.
Setelah para pelaku melarikan diri, korban menceritakan (pakai bahasa isarat) apa yang dilakukan Kalis dan Arman kepadanya.
Mendengar itu, pihak keluarga langsung melaporkan perbuatan kedua pelaku ke Polsek Aimere.
Tak lama berselang, pelaku berhasil ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan.
“Saksi kemarin (16/3/21) sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” kata Iptu Ketut Rai Astika.
BACA JUGA:
- Gadis Bisu Tuli Diperkosa Dua Pemuda
- Sebelum Diperkosa, Korban dan Pelaku Ikut Pesta Bersama Kades Warupele I
- Kades Warupele 1 Dalam Pusaran Judi Kartu Taruhan Uang
Para pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pelaku bernama Kalis merupakan warga RT 002, Dusun Warupele, Desa Warupele I. Sementara Arman merupakan warga RT 002, Dusun Warupele, Desa Warupele I. (sg/sg)