Warga Malaka saat antri mengurus e-KTP dan KK.

sergap.id, BETUN – Sebanyak 18.806 warga Kabupaten Malaka hingga kini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik  atau e-KTP, dan Kartu Keluarga atau KK.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) masih terus berupaya meningkatkan pelayanan e-KTP dan KK bagi masyarakat.

Sejauh ini, jumlah penduduk Kabupaten Malaka tercatat sebanyak 191.316 jiwa dan 48.624 kepala keluarga. 34,018 diantaranya sudah memiliki KK dan 14.606 KK belum memiliki KK.

Sementara penduduk wajib e-KTP per 1 Januari 2018 sebanyak 104.299 jiwa. Namun hingga kini baru 100.099 jiwa yang sudah mengantongi e-KTP, sementara sisanya sebanyak 4.200 jiwa belum mempunyai e-KTP.

Total warga yang belum memiliki e-KTP dan KK sebanyak 18.806 (14.606 + 4.200).

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka, Ferdinandus Rame,  menjelaskan, data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan saat Rakornas di Jakarta pada tahun 2017 lalu, menyebutkan, penduduk Malaka yang belum memiliki e-KTP  berjumlah 60.160 orang.

“Karena kerja keras dalam pelayanan kepada masyarakat, maka  yang tersisa tinggal 4.200 jiwa yang belum merekam e-KTP,  dan 14,606 Kepala keluarga yang belum memiliki KK,” tegas Ferdinandus saat ditemui SERGAP di ruang kerjanya, Rabu (4/4/18).

Menurut dia, dalam pelayanan e-KTP dan KK, Dukcapil Malaka sering kali mengalami hambatan, diantaranya alat perekam e-KTP sering error karena usia tua, dan kekurangan mesin cetak e-KTP.

“Sehingga kegiatan perekaman e-KTP sering lambat. Sekarang ini kami hanya 1 buah mesin cetak e-KTP. Kami suda mengusulkan penambahan alat demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ferdinandus.

Walau begitu, kata Ferdinandus, pihaknya akan berusaha maksimal agar dalam bulan April 2018 ini, semua warga Malaka telah memiliki e-KTP dan KK.

“Karena itu, masyarakat yang belum mengurus e-KTP, segera mengurusnya,” pintanya.

Ferdinandus menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka di bawah kepemimpinan dr. Stef Bria Sesan memiliki program kesehatan gratis. Karena itu, setiap warga Malaka harus memiliki KTP.

“Sehingga tidak ada kendala saat melakukan rujukan atau pelayanan rawat jalan. Sebab masyarakat Malaka ketika berobat di Polindes, Puskemas pembantu, Puskesmas atau Rumah Sakit cukup menunjukan KTP, maka lansung dilayani oleh petugas medis tanpa harus membayar biaya kesehatan, termasuk saat di rawat,” paparnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, Ferdinandus Rame.

Sementara itu, data KPU Malaka sesuai pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) Malaka, menyebutkan, jumlah pemilih (Pilgub NTT 2018) potensial sebanyak 122.527 dan pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP dan KK sebanyak 18,878 orang.

Diharapkan, pemilih yang berusia 17 tahun pada Juni 2018 nanti, segera melakukan perekaman e-KTP atau menggunakan surat keterangan pengganti e-KTP saat ikut mencoblos pada Pilgub 2018. (Sel/Sel)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini