
sergap.id, KUPANG – Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif, mengaku siap hadapi gugatan Johanes Imanuel Nenosono di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
“Saya siap hadapi gugatan itu,” kata Irjen Lotharia Latif seperti dilansir Antara, Senin (22/11/2021).
Johanes Imanuel Nenosono adalah mantan anggota Polres TTS yang dipecat September lalu berdasarkan nomor surat Kapolda NTT nomor:KEP/393/IX/2021, karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Johanes dipecat karena telah menghamili seorang wanita hingga akhirnya melahirkan. Namun Johanes tidak ingin bertanggung jawab dan tak mengakui itu adalah anaknya.
Dalam persidangan diungkap, Johanes sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.
Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia juga berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali. Hal yang memberatkan Johanes juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).
Irjen Lotharia Latif ingin agar hal seperti ini diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat tahu bahwa Polda NTT tidak main-main dengan perilaku anggota Polri yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.
“Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Dia menegaskan tidak ada ampun soal pecat dan Polda NTT siap menghadapi dengan baik dan sesuai aturan, sehingga masyarakat juga bisa menilai apa pantas anggota seperti itu dipertahankan sebagai anggota Polri.
Menurutnya, kasus tersebut sangat melukai hati dan nurani masyarakat.
“Bisa dibayangkan betapa kecewanya orang tua anak gadis tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita seperti itu,” ucapnya.
BACA JUGA: Mantan Polisi Gugat Kapolda NTT
Dia menegaskan setiap anggota Polri wajib patuh dan taat pada aturan yang berlaku di Polri.
“Di Polri anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana, tetapi terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH /dipecat,” ucapnya. (pl/pl)